SURABAYA, iKabar.id – Perkara perjudian yang dikaitkan dengan aplikasi Higgs Games Island (HGI) membawa tiga warga kawasan Simo, Surabaya, berhadapan dengan hukum. AL, EK, dan YS masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Namun, bagi YS, perkara tersebut masih menyisakan persoalan. Ia mengaku tidak sedang memainkan HGI ketika polisi datang ke sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kecamatan Sukomanunggal, pada 24 Februari 2026.
YS menyebut dirinya datang ke warung kopi untuk menunggu panggilan pekerjaan sebagai penyedia jasa servis pendingin udara atau AC.
Mengaku Sedang Menunggu Panggilan Kerja
Menurut penuturannya, YS bertemu dengan dua rekannya yang sudah lebih dahulu berada di warung kopi tersebut.
Saat itu, ia mengaku sedang menjalankan ibadah puasa. Karena mengantuk, YS kemudian tertidur sambil menonton drama China melalui telepon selulernya.
Sementara dua rekannya melakukan aktivitas berbeda. Salah satunya menonton YouTube, sedangkan rekannya yang lain memainkan permainan melalui aplikasi HGI.
“Saya tidak bermain HGI saat itu. Saya tertidur sambil menonton film drama China di HP,” kata YS.
Tidak lama berselang, petugas kepolisian datang dan membangunkan YS. Telepon seluler miliknya kemudian diperiksa.
Aplikasi HGI Ditemukan di Ponsel
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan aplikasi HGI terpasang di telepon seluler YS.
YS mengakui aplikasi tersebut memang ada di perangkatnya. Namun, ia tetap menyatakan tidak sedang menggunakannya ketika petugas datang.
“Saya tanya ke pihak kepolisian. Mereka menjawab aplikasi bergambar kadal itu adalah aplikasi judi,” ujar YS, menirukan percakapannya dengan petugas.
Ia juga mengatakan baru mengetahui adanya persoalan hukum terkait permainan dalam aplikasi tersebut setelah perkara masuk ke tahap penyidikan.
Keterangan YS tersebut merupakan versi yang disampaikannya mengenai proses penangkapan. Sementara dalam perkara pidana, PN Surabaya kemudian menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana perjudian.
PN Surabaya Jatuhkan Hukuman Setahun
Berdasarkan putusan yang diterima YS, majelis hakim PN Surabaya menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi. YS kemudian dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Laporan mengenai perkara tersebut juga menyebut masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana.
Istri Ambil Alih Peran Kepala Keluarga
Hukuman tersebut membuat YS harus berpisah dengan istri dan kedua anaknya.
Anak pertama YS masih duduk di kelas III sekolah dasar, sedangkan anak keduanya masih bayi.
Selama YS menjalani hukuman, istrinya harus mengurus dua anak sekaligus mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
YS mengatakan istrinya kini bekerja sebagai asisten rumah tangga.
“Istri saya harus menjadi ayah dan ibu. Saat ini dia bekerja menjadi asisten rumah tangga untuk menghidupi kedua anak kami selama saya menjalani hukuman satu tahun penjara ini,” ujarnya.
Perkara HGI Berujung Proses Pidana
Kasus YS menjadi bagian dari perkara yang menyeret tiga warga Simo ke proses hukum terkait aktivitas perjudian melalui HGI. Ketiganya disebut sama-sama dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Dalam perkara lain yang diberitakan mengenai HGI, aktivitas permainan digital yang menggunakan taruhan dan transaksi koin juga menjadi bagian dari fakta persidangan. Salah satu terdakwa disebut memainkan sejumlah permainan slot melalui aplikasi tersebut.
Bagi YS, vonis tersebut kini harus dijalani dengan konsekuensi berpisah sementara dari keluarganya. Di rumah, istrinya mengambil alih tanggung jawab pengasuhan sekaligus memenuhi kebutuhan dua anak mereka.
