GRESIK, Ikabar.id – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan PT Kawasan Industri Gresik (KIG) memasuki tahap penyitaan aset. Polda Jawa Timur menyita 66 bidang tanah dengan luas sekitar 89,8 hektare yang tersebar di wilayah Kecamatan Sidayu dan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
Penyitaan dilakukan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu (30/9/2026). Lahan tersebut berkaitan dengan pengadaan tanah PT KIG pada periode 2011 hingga 2014 dengan nilai mencapai Rp121,7 miliar.
Penyidik Telusuri Proses Pengadaan
Puluhan bidang tanah yang disita berada di Desa Golokan, Purwodadi, dan Srowo, Kecamatan Sidayu, serta Desa Tanjangawan, Kecamatan Ujungpangkah.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan kawasan industri. Dugaan yang ditelusuri antara lain berkaitan dengan perencanaan, SOP, persetujuan pemegang saham, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Penyidik juga menelusuri aspek legalitas lahan dan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang wilayah.
Sekitar 20 Saksi Telah Diperiksa
Kanit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Fauzy Pratama menyampaikan, penyitaan 66 bidang tanah merupakan bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.
Menurutnya, penyidik telah meminta keterangan sekitar 20 orang saksi. Hingga 30 September 2026, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan tersebut.
Menunggu Hasil Audit BPK
Selain mendalami proses pengadaan, penyidik juga menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memastikan besaran kerugian negara.
Nilai Rp121,7 miliar merupakan nilai pengadaan lahan, bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan. Besaran kerugian negara masih menunggu hasil pemeriksaan resmi.
Perkara ini disidik berdasarkan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi. Proses hukum masih berjalan dan penentuan pihak yang bertanggung jawab akan bergantung pada hasil penyidikan serta pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
