Share

GRESIK, Ikabar.id – Pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Ngipik, Kabupaten Gresik, dihentikan sementara mulai 1 Oktober 2026. Penghentian berkaitan dengan anggaran honor tenaga harian lepas (THL) yang masih menunggu pengesahan Perubahan APBD (P-APBD) 2026.

Informasi tersebut diketahui saat Komisi III DPRD Gresik melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke TPST Ngipik untuk melihat perkembangan penggunaan serta efektivitas mesin pengolahan sampah.

THL Pengolah Sampah Sementara Diliburkan

Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi mengatakan, penghentian sementara aktivitas pengolahan sampah terjadi karena anggaran gaji THL masih menunggu proses pengesahan P-APBD 2026.

“Tujuan awal sidak kami sebetulnya untuk mengecek progres penggunaan alat pengolahan dan efektivitas mesin ini. Namun ternyata dapat informasi per 1 Oktober besok terpaksa libur sementara karena masalah anggaran gaji THL,” ujar Abdullah Hamdi, seperti diberitakan Radar Gresik.

Salah seorang THL pengolah sampah, Nur, juga membenarkan adanya pemberitahuan mengenai penghentian sementara aktivitas tersebut.

“Iya, mulai tanggal 1 Oktober besok kami sementara libur dulu menunggu instruksi lebih lanjut,” tutur Nur.

Mesin Pengolahan Mampu Olah 5 Ton Sampah

Selama beroperasi, mesin pengolahan di TPST Ngipik disebut mampu mengolah sedikitnya 5 ton sampah setiap hari.

Sampah yang diolah antara lain berasal dari proses landfill mining dan pemilahan sampah basah. Hasil pengolahan kemudian dapat dimanfaatkan sebagai material pelapis atau layering lahan urukan.

Kepala UPT TPST Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, Purwaningtyas Noor Mariansyah, membenarkan bahwa pekerja pengolah sampah untuk sementara diliburkan.

Menurutnya, anggaran operasional dan honorarium THL pengolah sampah tercantum dalam P-APBD 2026.

“Iya, gajinya teralokasi di P-APBD. Jadi kami harus menunggu regulasi disahkan baru pengolahan beroperasi kembali,” ujar Purwaningtyas.

P-APBD 2026 Masih Menunggu Proses

Sebelumnya, DPRD Gresik bersama Pemkab Gresik telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P-APBD 2026 dalam rapat paripurna pada 24 September 2026.

Dokumen tersebut selanjutnya harus melalui proses evaluasi dan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan kondisi tersebut, aktivitas pengolahan sampah di TPST Ngipik masih menunggu kepastian pengesahan P-APBD 2026 agar operasional dan pembayaran honor THL dapat kembali berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top