Share

GRESIK, Ikabar.id – Persoalan dua unit rumah di kawasan Perumahan Manyar Riverside, Kabupaten Gresik, kini bergulir ke meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang perdana perkara perdata Nomor 102 pada Selasa (22/9/2026).

Perkara tersebut merupakan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan MAB melalui kuasa hukumnya terhadap PT Graha Keluarga Sejahtera dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Kartini Gresik.

Persoalkan Dua Unit Tipe Oryza Plus

Kuasa hukum penggugat, Advokat Debby Puspita Sari, menyebut terdapat dua unit rumah tipe Oryza Plus yang menjadi objek perkara, yakni Blok C3/22 dan C3/23.

Menurut pihak penggugat, unit C3/22 dipersoalkan karena proses serah terima disebut belum dilakukan meski batas waktu yang dijanjikan telah terlewati.

Sedangkan unit C3/23 disebut telah diserahterimakan pada 23 Juni 2026. Namun, penggugat mendalilkan terdapat kondisi bangunan dan fasilitas yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan serta dinilai berpotensi membahayakan.

Somasi Tak Berujung Penyelesaian

Sebelum perkara dibawa ke PN Gresik, kuasa hukum penggugat menyatakan telah melayangkan dua kali somasi kepada pihak terkait.

Somasi pertama dilayangkan pada 16 Juli 2026, kemudian disusul somasi kedua pada 29 Juli 2026. Menurut penggugat, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian sehingga gugatan perdata akhirnya didaftarkan ke pengadilan.

Dua Kuasa Hukum Tergugat Tak Hadir

Sidang perdana dipimpin Hakim Ketua M. Aunul Rofiq. Dalam persidangan tersebut, dua kuasa hukum dari pihak tergugat tidak hadir.

Persidangan pertama hanya dihadiri kuasa hukum penggugat. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (29/9/2026).

Dengan demikian, pihak tergugat belum menyampaikan jawaban maupun pembelaan atas materi gugatan dalam sidang perdana tersebut.

Tuntutan Capai Rp150 Juta

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Penggugat juga meminta agar pihak tergugat diperintahkan melakukan perbaikan terhadap unit rumah yang dipersoalkan sekaligus menyelesaikan proses serah terima unit.

Selain itu, terdapat tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp100 juta dan kerugian immateriil Rp50 juta. Penggugat juga meminta uang paksa atau dwangsom sebesar Rp200 ribu per hari apabila putusan nantinya tidak dilaksanakan.

Dalil Penggugat Masih Harus Dibuktikan

Perkara sengketa perumahan tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan di PN Gresik. Dalil serta tuntutan yang diajukan penggugat belum merupakan putusan pengadilan dan masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.

Di sisi lain, pihak tergugat belum menyampaikan jawaban pada sidang perdana. Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 29 September 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top