GRESIK,iKabar.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 mendapat perhatian dari kalangan praktisi hukum. Regulasi tersebut dinilai perlu memiliki batasan ketat agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.
Managing Director Mulyadi Law Firm, Mulyadi, menilai RUU Perampasan Aset harus menerapkan asas non-retroaktif atau tidak berlaku surut. Menurutnya, penerapan hukum secara mundur berpotensi membuka ruang perampasan aset secara berlebihan hingga merugikan masyarakat.
Perampasan Aset Dinilai Perlu Batasan Tegas
Mulyadi menilai mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana merupakan terobosan dalam pemberantasan kejahatan.
Namun, kewenangan tersebut harus tetap dibatasi oleh asas legalitas dan pembuktian yang kuat mengenai hubungan langsung antara aset dengan tindak pidana.
Menurutnya, negara harus mampu membedakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dengan aset yang diperoleh secara sah.
“Dengan demikian, terdapat perlindungan hukum terhadap hak milik yang bukan diperoleh dari tindak pidana,” ujar Mulyadi.
Desak RUU Tidak Berlaku Surut
Penerapan asas non-retroaktif menjadi salah satu poin utama yang disoroti.
Mulyadi menilai hukum perampasan aset seharusnya berlaku untuk peristiwa yang terjadi setelah regulasi tersebut disahkan, bukan diterapkan terhadap peristiwa yang telah terjadi jauh sebelum undang-undang berlaku.
Menurutnya, kepastian mengenai batas waktu sangat penting untuk mencegah munculnya penafsiran hukum yang terlalu luas.
Ia menyebut penerapan hukum secara prospektif dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus memastikan tujuan pemberantasan kejahatan tetap berjalan.
Empat Pengaman dalam RUU Perampasan Aset
Agar regulasi tersebut tidak disalahgunakan, Mulyadi mengusulkan sejumlah syarat dalam penerapannya.
Pertama, harus terdapat keterkaitan yang jelas antara aset dengan tindak pidana.
Kedua, aparat harus memiliki alat bukti permulaan yang kuat sebelum melakukan proses perampasan.
Ketiga, diperlukan pengawasan ketat dari lembaga independen.
Keempat, regulasi harus memberikan kepastian hukum dan tidak membuka ruang penafsiran yang multitafsir.
“RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen hukum yang adil, bukan alat untuk menekan pihak tertentu. Jika tidak diatur dengan baik, justru bisa menimbulkan masalah baru,” tegasnya.
Sasar 13 Jenis Kejahatan
Berdasarkan draf yang dibahas Komisi III DPR RI, RUU Perampasan Aset diproyeksikan menyasar aset yang berkaitan dengan 13 jenis tindak pidana berisiko tinggi.
Jenis kejahatan tersebut antara lain korupsi, narkotika, terorisme, perdagangan orang, penyelundupan manusia dan senjata, hingga kejahatan lingkungan dan kehutanan.
Selain itu, tindak pidana di bidang perpajakan, perbankan, asuransi, pertambangan, kelautan, dan perikanan juga masuk dalam cakupan regulasi tersebut.
Luasnya cakupan tindak pidana tersebut membuat penerapan aturan harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan pembuktian yang jelas.
Jangan Jadi Alat Pemiskinan
Mulyadi mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak diterapkan secara umum tanpa batasan yang jelas.
Menurutnya, perampasan aset yang dikaitkan dengan peristiwa hukum di masa lalu tanpa batas waktu berpotensi menimbulkan persoalan serius.
“Jangan sampai RUU ini digedok secara general. Jika peristiwa kejahatan hukum diukur dari tahun yang molor ke belakang, maka RUU ini berpotensi menjadi alat kejahatan yang terstruktur dan legal, untuk memiskinkan seseorang,” katanya.
Ia menekankan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum harus menjadi fondasi utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dengan pengaturan yang tepat, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen pemberantasan kejahatan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak milik masyarakat yang diperoleh secara sah.
