Share

GRESIK, Ikabar.id – Sengketa tanah tambak di Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, kini memasuki proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Perkara tersebut mempertemukan Kasiyan sebagai Penggugat dengan Moh. Mahsum dan Pemerintah Desa Banjarsari sebagai Tergugat.

Perkara dengan Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Gs tersebut juga melibatkan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Gresik sebagai Turut Tergugat. Persidangan pada Kamis (3/9/2026) menjadi bagian dari proses untuk menguji dalil dan bukti yang diajukan masing-masing pihak.

Persoalan Bidang Tanah Jadi Pokok Sengketa

Sengketa berawal dari persoalan mengenai kepemilikan dan penguasaan bidang tanah tambak yang berada di wilayah Banjarsari.

Dalam perkara tersebut, Penggugat mengajukan dalil mengenai adanya persoalan terkait kondisi fisik tanah, termasuk ukuran atau lebar bidang yang menjadi objek sengketa.

Hal tersebut menjadi bagian yang akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan. Masing-masing pihak memiliki kesempatan menyampaikan argumentasi berdasarkan dokumen maupun alat bukti yang dimiliki.

Dokumen Pertanahan Jadi Bagian Penting

Keberadaan sertifikat dan dokumen pertanahan menjadi salah satu aspek yang akan mendapat perhatian dalam pemeriksaan perkara.

Tidak hanya sertifikat, riwayat penguasaan, alas hak, batas-batas bidang, luas tanah hingga proses administrasi pertanahan juga menjadi bagian yang relevan untuk melihat duduk perkara secara menyeluruh.

Kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi tanah secara fisik juga dapat menjadi bagian dari pembuktian para pihak.

Dalil PMH Harus Dibuktikan

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Penggugat.

Dalam proses perdata, setiap dalil yang disampaikan tidak serta-merta dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Para pihak harus menunjukkan bukti yang mendukung argumentasi masing-masing sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Karena itu, penentuan mengenai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.

Tergugat Didampingi Kuasa Hukum

Moh. Mahsum sebagai salah satu Tergugat mendapatkan pendampingan hukum dari Ali Muksin, S.H.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memberikan pembelaan dan menyampaikan argumentasi hukum selama proses persidangan berlangsung.

Di luar proses hukum, perkara ini juga mendapat perhatian dari LSM PASSER WONG BODHO Kabupaten Gresik yang melakukan pengawalan sosial terhadap jalannya perkara.

Kepastian Hukum Tanah Jadi Perhatian

Sengketa pertanahan seperti perkara di Banjarsari tidak hanya menyangkut persoalan kepemilikan. Kejelasan batas, luas, riwayat penguasaan serta administrasi pertanahan menjadi bagian penting dalam memastikan kepastian hukum atas suatu bidang tanah.

Jalur pengadilan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi secara berimbang.

Dengan mekanisme tersebut, setiap pihak dapat mempertahankan kepentingannya sekaligus menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim.

Belum Ada Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Gs hingga kini masih berjalan di PN Gresik. Belum terdapat putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap terkait sengketa tersebut.

Oleh sebab itu, seluruh dalil yang disampaikan dalam proses persidangan masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan pembuktian. Para pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan bukti maupun argumentasi sesuai tahapan persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top