GRESIK, iKabar.id – BPJS Kesehatan mengakhiri kerja sama pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan Rumah Sakit Petrokimia Gresik (RSPG) sejak 15 September 2026. Penghentian dilakukan setelah proses penelusuran dan audit menemukan ketidaksesuaian dalam kopelaksanaan perjanjian kerja sama.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan temuan tersebut berkaitan dengan ketentuan perjanjian yang dikategorikan sebagai tindakan kecurangan.
Penelusuran Berawal dari Aduan
Menurut Janoe, proses pemeriksaan bermula dari laporan masyarakat melalui laman lapor.go.id.
BPJS Kesehatan kemudian melakukan pemeriksaan bersama Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Provinsi Jawa Timur serta Tim Pencegah Kecurangan JKN Kabupaten Gresik.
Hasil pemeriksaan menjadi dasar keputusan penghentian kerja sama pelayanan JKN dengan RSPG. Kedua pihak juga telah menyepakati berakhirnya kerja sama tersebut.
Kerugian Telah Dikembalikan
BPJS Kesehatan menyebut RSPG telah mengembalikan seluruh kerugian yang ditemukan dalam proses penelusuran.
Meski demikian, pengembalian kerugian tidak menghapus konsekuensi administratif atas ketidaksesuaian yang ditemukan. Ketentuan dalam perjanjian kerja sama tetap diberlakukan hingga kerja sama pelayanan JKN resmi berakhir.
Pasien Cuci Darah Mulai Dialihkan
Penghentian kerja sama berdampak pada peserta JKN yang selama ini mendapatkan layanan di RSPG. BPJS Kesehatan menyiapkan pengalihan fasilitas kesehatan secara bertahap.
Untuk pasien hemodialisis, sekitar 180 peserta telah dipetakan untuk mendapatkan layanan di sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
Penempatan pasien mempertimbangkan kapasitas fasilitas kesehatan serta lokasi tempat tinggal masing-masing peserta.
Selama masa transisi, pasien hemodialisis masih dapat menjalani layanan di RSPG hingga 31 Desember 2026.
Pasien Kemoterapi ke RS Semen Gresik
Pengalihan juga dilakukan terhadap peserta JKN yang membutuhkan layanan kemoterapi. BPJS Kesehatan mengarahkan layanan tersebut ke RS Semen Gresik.
Sementara untuk pasien hemodialisis, BPJS Kesehatan menyiapkan formulir pilihan fasilitas kesehatan. Sosialisasi dilakukan kepada pasien dan keluarga agar perpindahan layanan dapat berlangsung secara bertahap.
Petugas BPJS SATU juga ditempatkan di RSPG selama masa transisi untuk membantu memberikan informasi, menerima pengaduan, serta mengoordinasikan kebutuhan rujukan.
Akses Layanan Tetap Berjalan
BPJS Kesehatan memastikan pengakhiran kerja sama tidak berarti peserta JKN kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
Peserta dapat memperoleh informasi melalui petugas BPJS SATU di RSPG, layanan PIPP, BPJS Kesehatan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan.
Pihak RSPG sebelumnya juga menyampaikan bahwa penghentian penjaminan JKN tidak otomatis menghentikan seluruh pelayanan rumah sakit. Untuk kondisi yang bersifat menyelamatkan nyawa, termasuk layanan hemodialisis, rumah sakit memberikan diskresi pelayanan selama masa transisi hingga Desember 2026.
Dengan mekanisme tersebut, pengalihan pasien diharapkan dapat berlangsung bertahap tanpa mengabaikan kebutuhan medis peserta JKN.
