Share

GRESIK, iKabar.id Kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) ASN di Kabupaten Gresik memasuki babak baru setelah Agus Priyono alias AP mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Gresik.

ASN Pemerintah Kabupaten Gresik yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut melalui kuasa hukumnya mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik. Praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka hingga penahanan.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Gresik.

Penetapan Tersangka Dipersoalkan

Kuasa hukum Agus, Gatut Suroso, mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka.

Pihak pemohon menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji dalam proses penetapan tersebut, termasuk alat bukti yang digunakan penyidik.

Kuasa hukum juga mempersoalkan unsur kesengajaan dalam perkara yang menjerat Agus. Menurut pihak pemohon, unsur tersebut dinilai belum cukup untuk mendukung penetapan kliennya sebagai tersangka.

Penangkapan dan Penahanan Jadi Sorotan

Tidak hanya status tersangka, proses penangkapan dan penahanan Agus juga menjadi bagian dari permohonan praperadilan.

Pihak kuasa hukum mempertanyakan surat perintah serta dasar dilakukannya penahanan terhadap kliennya.

Menurut mereka, terdapat prosedur dan alasan penahanan yang perlu diuji dalam persidangan praperadilan.

Atas dasar itu, pemohon meminta hakim menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Agus tidak sah.

Minta Rehabilitasi dan Ganti Rugi

Dalam permohonannya, kuasa hukum Agus juga meminta adanya pemulihan nama baik apabila hakim mengabulkan permohonan praperadilan.

Permintaan tersebut disertai dengan gugatan ganti rugi sebagai konsekuensi atas tindakan hukum yang menurut pihak pemohon tidak sah.

Pihak Agus juga meminta agar dirinya dikeluarkan dari tahanan apabila hakim menyatakan penetapan tersangka maupun penahanannya tidak memiliki dasar hukum.

Polres dan Kejari Gresik Hadapi Permohonan

Dalam perkara praperadilan tersebut, Polres Gresik menjadi Termohon I. Sementara Kejaksaan Negeri Gresik tercatat sebagai Termohon II.

Kedua pihak mendapatkan kesempatan untuk memberikan jawaban atas permohonan yang diajukan Agus melalui kuasa hukumnya.

Hakim kemudian menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda jawaban dari pihak termohon.

Berkaitan dengan Perkara SK Palsu

Kasus yang menjerat Agus berkaitan dengan perkara dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen SK ASN.

Dalam perkara pokoknya, terdapat pihak lain yang telah menjalani proses persidangan. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan modus menjanjikan kelulusan sebagai CPNS maupun PPPK kepada sejumlah korban.

Perkara pokok dan praperadilan terhadap Agus merupakan proses hukum yang berbeda. Praperadilan berfokus pada sah atau tidaknya tindakan hukum tertentu yang dilakukan aparat penegak hukum.

Menunggu Putusan Hakim

Pengajuan praperadilan menjadi kesempatan bagi pihak Agus untuk menguji proses hukum yang telah dijalaninya.

Di sisi lain, Polres Gresik dan Kejari Gresik akan memberikan jawaban serta mempertahankan dasar hukum dari tindakan yang telah dilakukan.

Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan argumentasi dan bukti masing-masing.

Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah tindakan hukum yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut dinyatakan sah atau tidak.w

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top