MADIUN, iKabar.id – Aktivitas KSP Wahana Mulya Abadi di Kabupaten Madiun menjadi perhatian Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM). Instansi tersebut menyebut koperasi itu tidak tercatat memiliki izin operasional aktif, tetapi diduga masih menjalankan kegiatan penyaluran pinjaman kepada masyarakat.
Temuan tersebut muncul setelah sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait skema pinjaman yang dinilai memberatkan. Selain itu, petugas lapangan koperasi juga mengakui adanya potongan dana saat pencairan pinjaman.
Warga Terima Dana Lebih Kecil dari Nilai Pinjaman
Salah seorang petugas lapangan KSP Wahana Mulya Abadi mengungkapkan peminjam tidak menerima dana sesuai nominal yang diajukan. Menurutnya, koperasi memotong sebagian dana sebagai biaya administrasi sebelum pinjaman dicairkan.
Ia menjelaskan warga yang mengajukan pinjaman sebesar Rp1 juta hanya menerima dana bersih Rp800 ribu. Setelah itu, peminjam wajib membayar angsuran Rp130 ribu setiap minggu selama 10 kali.
“Saat mengambil pinjaman Rp1 juta, yang diterima bersih oleh warga hanya Rp800 ribu karena langsung dipotong biaya administrasi di awal. Setelah itu, setiap minggu mereka harus membayar angsuran sebesar Rp130 ribu selama 10 kali,” katanya, Jumat (7/8/2026).
Dengan skema tersebut, peminjam mengembalikan total Rp1,3 juta dalam waktu sekitar 10 minggu.
Disperindagkop Tegaskan Koperasi Bukan Lembaga Perbankan
Kepala Bidang Koperasi Disperindagkop-UKM Kabupaten Madiun Citra Noviyanto menjelaskan koperasi simpan pinjam memiliki aturan yang berbeda dengan lembaga perbankan. Koperasi hanya dapat melayani anggota atau calon anggota yang telah memenuhi ketentuan keanggotaan.
Menurut Citra, koperasi tidak boleh menyalurkan pinjaman kepada masyarakat umum apabila status keanggotaannya tidak jelas. Apalagi jika lembaga tersebut tidak lagi memiliki izin operasional yang masih berlaku.
“Koperasi itu modalnya dari dan untuk anggota melalui simpanan pokok dan wajib. Praktik penyaluran dana kepada masyarakat umum di luar keanggotaan resmi, apalagi tanpa izin aktif, merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip dasar dan fungsi legal koperasi,” ujarnya.
Ia juga mengatakan KSP Wahana Mulya Abadi tidak menyampaikan laporan perkembangan usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan perkoperasian.
Berpotensi Dijatuhi Sanksi
Disperindagkop-UKM Kabupaten Madiun mengingatkan setiap koperasi wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Permen Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023, serta PP Nomor 28 Tahun 2025.
Aturan tersebut mewajibkan koperasi memiliki izin operasional yang masih berlaku dan memperbaruinya apabila masa berlaku berakhir. Jika izin tidak diperpanjang, koperasi harus menghentikan seluruh aktivitas usahanya.
Menurut Citra, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif. Penegak hukum juga dapat melakukan proses lebih lanjut apabila menemukan dugaan tindak pidana.
Masyarakat Diminta Cek Legalitas Koperasi
Disperindagkop-UKM Kabupaten Madiun mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum mengajukan pinjaman kepada lembaga keuangan. Warga diminta memastikan legalitas koperasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau langsung menghubungi dinas terkait.
“Jangan mudah tergiur tawaran instan. Pastikan status izin lembaga keuangan telah sesuai ketentuan sebelum mengajukan pinjaman,” tegas Citra.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan koperasi yang beroperasi tanpa izin atau merasa dirugikan akibat praktik pinjaman tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pengurus maupun pimpinan pusat KSP Wahana Mulya Abadi belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak koperasi untuk memperoleh klarifikasi sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.
