SURABAYA, iKabar.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menyoroti pemenuhan restitusi korban dan biaya medis setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
LPSK menyampaikan hal tersebut dalam sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 di Hotel MORAZEN Surabaya, Rabu (12/8/2026). Kegiatan tersebut juga bertujuan memperkuat koordinasi antara LPSK, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan sosialisasi perlu dilakukan agar saksi dan korban memahami hak yang tersedia dalam aturan baru.
“Undang-Undang 3 Tahun 2026 ini kan sudah diterapkan dan memang mendesak untuk segera disosialisasikan,” ujar Susilaningtias.
Menurutnya, korban yang tidak mengetahui haknya dapat kehilangan kesempatan memperoleh perlindungan dan pemulihan sesuai aturan.

LPSK Perkuat Mekanisme Restitusi
Salah satu perhatian utama LPSK ialah rendahnya putusan pengadilan yang memberikan restitusi kepada korban. Susilaningtias menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan pemahaman korban dan proses penghitungan kerugian.
Untuk mengatasi persoalan itu, LPSK memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan sejak awal penanganan perkara.
Petugas perlu menghitung kerugian korban sejak proses penyidikan. Nilai kerugian tersebut kemudian dapat masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
Data tersebut juga dapat menjadi bahan bagi jaksa saat menyusun tuntutan. Dengan mekanisme tersebut, LPSK berharap proses pengajuan restitusi berjalan lebih terarah.
Restitusi memberikan kesempatan kepada korban untuk memperoleh ganti kerugian akibat tindak pidana. Hak tersebut menjadi salah satu bentuk pemulihan bagi korban.
Biaya Medis Korban Jadi Perhatian
Selain restitusi, LPSK menyoroti biaya pengobatan korban tindak pidana. Korban kejahatan fisik, seperti begal atau kekerasan dengan senjata tajam, dapat membutuhkan biaya perawatan yang besar.
Susilaningtias mengatakan korban menghadapi kendala dalam pembiayaan melalui BPJS Kesehatan. Karena itu, LPSK mendorong pemerintah daerah ikut menyediakan solusi.
“Biaya medis korban kejahatan itu mahal, dan BPJS tidak bisa dipakai. Saat ini kami bekerja sama dengan Pemda setempat,” jelasnya.
Ia mencontohkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah menyediakan perawatan gratis bagi korban di RSUD melalui dukungan pemerintah daerah.
Sementara itu, LPSK masih membahas kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pembahasan MoU tersebut diharapkan segera selesai agar korban di Jawa Timur mendapat akses layanan medis yang lebih mudah.
LPSK Tangani 13.395 Permohonan
Di sisi lain, LPSK mencatat jumlah permohonan perlindungan yang cukup tinggi. Hingga 12 Agustus 2026, lembaga tersebut menangani 13.395 permohonan.
Lebih dari 8.000 korban telah mendapatkan perlindungan. Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait investasi ilegal menjadi salah satu sumber permohonan terbesar.
Beberapa perkara yang masuk antara lain Viral Blast di Surabaya dan Net89. Banyak korban dari perkara tersebut mengajukan restitusi atas kerugian aset yang mereka alami.
LPSK juga aktif menangani perkara yang mendapat perhatian masyarakat. Salah satunya kasus kematian wartawan Sutrimo.
Dalam perkara tersebut, tim LPSK mengawal proses ekshumasi. LPSK juga memberikan perlindungan dan memfasilitasi restitusi bagi keluarga korban.
LPSK Perluas Akses Perlindungan
Untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, LPSK telah membuka lima kantor perwakilan daerah. Kantor tersebut berada di Surabaya, Yogyakarta, Medan, Kupang, dan Semarang.
LPSK juga memiliki tiga pos pelayanan, termasuk di Bangka Belitung dan Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Perluasan layanan tersebut bertujuan memudahkan saksi dan korban memperoleh informasi serta mengajukan permohonan perlindungan.
Melalui sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026, LPSK ingin memastikan masyarakat memahami hak mereka. Perlindungan fisik, pendampingan hukum, pemulihan psikologis, layanan medis, dan restitusi korban menjadi bagian penting dalam pemulihan korban tindak pidana.
