GRESIK, iKabar.id – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan persawahan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, berakhir gagal. Seorang pria berinisial FH (43) ditangkap setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang petani.
Pelaku berhasil diamankan setelah korban bersama warga melakukan pengejaran. Motor yang menjadi sasaran pencurian juga berhasil ditemukan dan kini diamankan sebagai barang bukti oleh kepolisian.
Motor Ditinggal di Tepi Sawah
Peristiwa pencurian motor di Balongpanggang Gresik itu terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Korban, Lambar (52), warga Dusun Bangle, Desa Tenggor, saat itu sedang berada di area persawahan untuk memanen tanaman kangkung.
Sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi L 3372 XQ miliknya diparkir di tepi jalan. Namun, korban diketahui masih meninggalkan kunci kontak pada kendaraan.
Saat berada di sawah, korban mendengar suara sepeda motornya dibawa seseorang ke arah selatan. Menyadari kendaraan miliknya dicuri, korban kemudian meminta bantuan warga untuk mengejar pelaku.
Pelarian Berakhir di Belakang Warung
Pengejaran berlangsung hingga kawasan Waduk Dusun Gadel, Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang.
Korban akhirnya menemukan sepeda motornya. Sementara orang yang diduga membawa kendaraan tersebut berusaha melarikan diri.
Warga kemudian ikut mengejar hingga FH berhasil diamankan di belakang sebuah warung kopi.
Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto membenarkan penangkapan tersebut.
“Warga sekitar kemudian membantu melakukan pengejaran hingga terduga pelaku berhasil diamankan di belakang sebuah warung kopi,” ujarnya.
Polisi kemudian mengamankan sepeda motor Honda Supra warna hitam bernopol L 3372 XQ sebagai barang bukti.
Diduga Terlibat Kasus Lain
Pengungkapan kasus tersebut kemudian dikembangkan oleh kepolisian. Penyidik menduga FH tidak hanya beraksi di wilayah Desa Tenggor.
Sejumlah lokasi lain di Kabupaten Gresik turut menjadi perhatian penyidik.
Polisi mendalami dugaan pencurian di Perumahan BP Kulon, Jalan Ikan Krapu Selatan Nomor 02, Sidokumpul, Kecamatan Gresik, yang terjadi pada 5 Agustus 2026.
Penyidik juga mendalami kasus di Jalan Ibrahim Zahier II Gang 3A/2B, Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, pada 15 Juli 2026.
Selain itu, polisi turut menelusuri dugaan percobaan pencurian di Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, sekitar Juli 2026.
“Untuk perkara dan lokasi lainnya masih dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Gresik,” kata Wiwit
Terancam Hukuman Pidana
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta. Kendaraan yang sempat dibawa pelaku berhasil ditemukan sebelum dibawa lebih jauh.
FH kini diproses hukum dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan FH dalam kasus lain untuk memastikan rangkaian perbuatannya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat meninggalkan kendaraan. Kunci kontak sebaiknya selalu dibawa dan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta mudah dipantau.
Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan dapat segera menghubungi kepolisian melalui layanan darurat 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.
