SURABAYA, iKabar.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menyoroti pemenuhan restitusi korban dan biaya medis setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. LPSK menyampaikan hal tersebut dalam sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 di Hotel MORAZEN Surabaya, Rabu (12/8/2026). Kegiatan tersebut juga bertujuan memperkuat koordinasi antara LPSK, aparat penegak […]
