GRESIK, Ikabar.id – Pemerintah Kabupaten Gresik memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja yang terlibat dalam proyek pemerintah. Salah satu sasaran utama adalah pekerja pada 238 pekerjaan konstruksi yang tersebar di berbagai sektor.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Gresik mengejar cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 55 persen pada 2026. Pemerintah daerah menargetkan percepatan dilakukan dalam tiga bulan ke depan.
Pekerja Konstruksi Diminta Terlindungi
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, perlindungan tidak hanya ditujukan kepada pekerja yang berstatus langsung di lingkungan pemerintah daerah.
Pekerja yang terlibat melalui penyedia jasa, termasuk konsultan maupun penyedia pekerjaan lainnya, juga perlu dipastikan telah memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut data Pemkab Gresik, 238 pekerjaan konstruksi tersebut mencakup pembangunan jalan poros desa, jalan lingkungan, jalan kabupaten, perumahan dan kawasan permukiman, fasilitas kesehatan hingga sarana pendidikan.
Kepesertaan Jadi Perhatian Saat Pembayaran
Pemkab Gresik juga mendorong agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu perhatian dalam proses pembayaran pekerjaan kepada penyedia jasa.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pemerintah tidak luput dari perlindungan jaminan sosial.
Washil menegaskan, upaya tersebut bukan hanya menjadi tugas satu perangkat daerah. OPD, BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah dan penyedia jasa perlu melakukan koordinasi untuk memastikan data pekerja sesuai kondisi di lapangan.
Baru 20 OPD Laporkan Tenaga Kerja
Persoalan pendataan masih menjadi salah satu pekerjaan yang harus diperkuat. Dari sekitar 50 OPD di lingkungan Pemkab Gresik, baru sekitar 20 OPD yang telah menginformasikan atau mendaftarkan tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Data tersebut akan direkonsiliasi untuk mengetahui pekerja yang sudah maupun belum mendapatkan perlindungan.
Selain pekerja konstruksi, perluasan kepesertaan juga menyasar tenaga outsourcing, petugas kebersihan, keamanan, tenaga pendukung pelayanan, guru ngaji, marbot, penjaga makam serta pelaku UMKM.
Dari sejumlah kelompok tersebut, terdapat potensi tambahan sekitar 13.942 peserta.
Masih Ada Sekitar 100 Ribu Pekerja
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik Purwantono menyebut masih terdapat sekitar 100 ribu tenaga kerja yang perlu diperluas perlindungannya.
Angka tersebut menjadi bagian dari tantangan untuk mencapai target cakupan 55 persen pada 2026. Pemkab Gresik kemudian menargetkan cakupan yang lebih tinggi, yakni 59 persen pada 2027 sesuai RPJMD.
Perluasan kepesertaan juga membutuhkan pembaruan data secara berkala. Dengan data yang lebih terintegrasi, kelompok pekerja yang belum terlindungi dapat lebih cepat diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
Perlindungan Pekerja Diperluas
Pemkab Gresik menilai perlindungan jaminan sosial perlu menjangkau berbagai kelompok pekerja, tidak hanya sektor formal. Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2022 juga mengatur optimalisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk aspek kepesertaan, penganggaran dan pengadaan jasa konstruksi.
Dengan sasaran yang semakin luas, pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan berupaya memperkuat koordinasi agar pekerja yang terlibat dalam kegiatan ekonomi maupun proyek pemerintah memperoleh perlindungan sesuai ketentuan.
