Share

GRESIK, Ikabar.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah warung di Dusun Kaliombo, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan.

Seorang pria berinisial MK (37), warga Kecamatan Benjeng, diamankan polisi di rumahnya di Dusun Terate, Desa Punduttrate, Kecamatan Benjeng, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan pencurian dan memeriksa sejumlah informasi, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Jendela Warung Dicongkel

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan pencurian terjadi pada Senin (21/9/2026) dini hari.

Saat kejadian, pemilik warung bernama Cipto Hadi Bowo telah menutup warung dan tidur di kamar yang berada di dalam bangunan tersebut.

Sekitar pukul 03.30 WIB, korban terbangun. Saat memeriksa warung, ia mendapati salah satu jendela dalam kondisi terbuka dan terdapat bekas congkelan.

Korban kemudian mengecek barang-barang di dalam warung. Puluhan bungkus rokok yang sebelumnya berada di etalase diketahui telah hilang.

Tas yang digunakan untuk menyimpan uang serta sebuah celengan berbahan kaleng juga ditemukan di luar warung dalam kondisi sudah dikuras.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkannya kepada polisi.

CCTV Mengarah ke Benjeng

Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Benjeng.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MK di rumahnya. Polisi menyebut penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya,” ujar AKP Mohammad Prasetyo.

Polisi Dalami Pengakuan Aksi di Cerme

Dalam pemeriksaan awal, MK disebut mengakui pencurian di warung yang berada di Dusun Kaliombo, Desa Tambakrejo.

Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari pengembangan tersebut, MK disebut mengaku pernah melakukan aksi serupa di dua lokasi lain di Kecamatan Cerme.

Dua lokasi yang disebut dalam pengakuan tersebut berada di Desa Wedani dan Desa Dungus.

Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman dan verifikasi untuk memastikan apakah pengakuan tersebut berkaitan dengan laporan pencurian lainnya.

Celana dan CCTV Diamankan

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu potong celana pendek jeans warna biru yang disebut digunakan tersangka ketika beraksi.

Rekaman CCTV dari lokasi kejadian juga diamankan untuk mendukung proses penyidikan.

Polisi masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan keterkaitan MK dengan perkara pencurian lainnya di wilayah Gresik. Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi menyebut tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top