LAMONGAN, iKabar.id – Polemik tower BTS Lamongan berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Sebanyak 11 warga menjadi saksi dalam persidangan gugatan terhadap Bupati Lamongan terkait keberadaan tower di Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.
Persidangan berlangsung pada Selasa (18/8/2026). Warga meminta pemerintah mengambil tindakan terhadap tower milik PT Epid Menara Assesco (PT EMA) yang berdiri di tengah permukiman padat.
11 Warga Bersaksi di PTUN Surabaya
Sebanyak 11 warga hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan mengenai keberadaan tower.
Para warga tersebut antara lain Sapari, Subiantoro, Suprapto, Purnomo, Qomar, Wulyati, Reni, Yus, Agos, dan Asikin. Mereka menyampaikan keresahan yang muncul akibat keberadaan tower di lingkungan tempat tinggal mereka.
Kuasa hukum penggugat, O’od Chrisworo, mengatakan warga meminta tower ditertibkan dan direlokasi. Jika tidak memenuhi ketentuan, warga juga meminta adanya pembongkaran.
Tower Berdiri di Tengah Permukiman
Menurut O’od, posisi tower terlalu dekat dengan rumah warga. Warga juga menduga terdapat persoalan terkait izin atau persetujuan masyarakat saat pembangunan tower.
Namun, dugaan tersebut menjadi bagian dari materi gugatan. Kebenarannya masih perlu mengikuti proses pembuktian di pengadilan.
Warga juga menyebut tower telah berdiri sejak 1993. Selama keberadaannya, warga mengaku beberapa kali mengalami kejadian material konstruksi jatuh ke rumah.
Warga Sudah Berulang Kali Mengadu
Persoalan tower tersebut bukan kali pertama warga sampaikan kepada pemerintah.
Warga sebelumnya mengikuti audiensi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Lamongan. Pembahasan berlangsung sejak April hingga Juli 2024 dan kembali berlangsung pada Juni 2025.
Dalam forum tersebut, warga, PT EMA, serta organisasi perangkat daerah Pemkab Lamongan membahas solusi untuk menyelesaikan persoalan tower.
Pemkab Lamongan sendiri sebelumnya telah memfasilitasi mediasi antara warga dan pengelola tower. Pemerintah daerah juga meminta audit independen untuk mengetahui kondisi dan kelayakan tower.
Prokopim Lamongan
DPRD Lamongan Dorong Uji Kelayakan
DPRD Lamongan juga meminta audit atau uji ulang kelayakan fungsi tower.
Menurut pihak penggugat, hasil proses tersebut menunjukkan adanya kemiringan pada tower. Kondisi itu kemudian memunculkan rekomendasi untuk melakukan relokasi.
Namun, warga menilai rekomendasi tersebut belum terlaksana. Karena itu, mereka memilih melanjutkan persoalan melalui jalur hukum.
Warga Tempuh Sengketa Informasi
Sebelum mengajukan gugatan, warga juga menempuh sejumlah upaya administratif.
Mereka mengajukan keberatan kepada Bupati Lamongan terkait keberadaan tower di Jalan Andansari RT 02/RW 04. Warga juga meminta pemerintah meninjau izin serta tindakan yang berkaitan dengan keberadaan menara tersebut.
Selain itu, warga membawa persoalan dokumen pendirian tower ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur. Mereka meminta dokumen sosialisasi dan persetujuan masyarakat terkait pembangunan tower.
Gugatan Masuk ke PTUN Surabaya
Setelah berbagai upaya belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan, warga mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya.
Gugatan tersebut berbentuk gugatan tindakan faktual dengan mekanisme yang mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019.
Kuasa hukum warga berharap majelis hakim memberikan keputusan yang dapat menjawab persoalan keamanan dan keberadaan tower di tengah permukiman.
Warga Minta Tower Direlokasi
Warga berharap pemerintah dan pengelola tower memindahkan menara ke lokasi yang lebih sesuai.
Mereka ingin lokasi baru memenuhi aspek keamanan, kelayakan, serta persyaratan perizinan. Dengan relokasi tersebut, warga berharap keresahan yang selama ini muncul dapat berakhir.
Pemkab Lamongan Pernah Cari Solusi
Persoalan tower juga pernah mendapat perhatian langsung dari Bupati Lamongan Yuhronur Efendi pada 2024.
Saat itu, Pemkab Lamongan menyatakan akan mengawal penyelesaian persoalan. Pemerintah juga mempertimbangkan kepentingan warga dan keberlangsungan layanan telekomunikasi.
Pemkab Lamongan kemudian meminta pengelola melakukan audit untuk menjadi dasar menentukan langkah berikutnya.
Polemik Tower Menunggu Putusan Pengadilan
Gugatan warga kini memasuki proses persidangan di PTUN Surabaya. Sebelas warga telah memberikan kesaksian mengenai kondisi tower dan keresahan yang mereka alami.
Di sisi lain, pemerintah dan pengelola tower memiliki ruang untuk memberikan keterangan serta bukti dalam proses persidangan.
Polemik tower BTS Lamongan kini menunggu proses hukum untuk menentukan langkah yang tepat terhadap keberadaan menara di tengah permukiman warga.
