TUBAN, iKabar.id – Dugaan intimidasi terhadap dua wartawan di Kabupaten Tuban berbuntut pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Seorang Pejabat Utama (PJU) Polresta Tuban diperiksa menyusul persoalan unggahan di media sosial yang dinilai sejumlah jurnalis bernada intimidatif.
Kasus tersebut mencuat setelah dua wartawan memberitakan perkembangan perkara dugaan tambang ilegal yang tengah berproses secara hukum.
Propam Turun Tangan
Pemeriksaan terhadap oknum PJU dilakukan sebagai bagian dari proses internal kepolisian.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut setelah organisasi jurnalis di Tuban menyampaikan keberatan dan meminta dugaan intimidasi tersebut diperiksa secara objektif.
Kapolresta Tuban sebelumnya menyatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal.
Berawal dari Unggahan WhatsApp
Dugaan intimidasi bermula dari sejumlah unggahan di WhatsApp Story yang dikaitkan dengan seorang pejabat kepolisian.
Dalam unggahan tersebut terdapat foto dua wartawan yang sebelumnya memberitakan perkembangan perkara tambang ilegal.
Salah satu foto bahkan disebut diberi tanda silang, sementara unggahan lainnya memuat kalimat yang oleh kalangan jurnalis dinilai bernuansa ancaman.
Dua Wartawan Disebut Menjadi Sasaran
Dua jurnalis yang disebut dalam persoalan tersebut adalah M. Abdul Rohman dan Irqam.
Keduanya diketahui tengah melakukan aktivitas jurnalistik terkait pemberitaan perkara tambang ilegal dengan terdakwa Cancoko.
Dugaan intimidasi kemudian memicu reaksi dari organisasi wartawan di Tuban.
Jurnalis Gelar Aksi
Ronggolawe Pers Solidarity (RPS) sebelumnya menggelar aksi di Mapolresta Tuban.
Para jurnalis meminta adanya pemeriksaan terhadap oknum PJU sekaligus jaminan agar wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa ancaman maupun tekanan.
PWI Sampaikan Tuntutan
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tuban juga mengambil sikap atas dugaan tersebut.
PWI meminta persoalan tersebut ditangani secara serius dan mendorong adanya jaminan terhadap kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Berkaitan dengan Pemberitaan Tambang
Dugaan intimidasi muncul setelah pemberitaan mengenai perkara dugaan tambang ilegal.
Perkara tersebut sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri Tuban dengan terdakwa Cancoko dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Perkara itu kemudian memasuki proses banding.
Kapolresta Tegaskan Akan Ditindaklanjuti
Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Irawan sebelumnya memastikan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti.
Ia juga menyampaikan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Kemerdekaan Pers Jadi Sorotan
Persoalan ini kembali menempatkan isu kemerdekaan pers sebagai perhatian publik.
Organisasi jurnalis meminta aparat kepolisian memastikan seluruh personel menghormati kerja jurnalistik dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat, mengancam, atau mengintervensi wartawan.
Pemeriksaan Ditunggu Hasilnya
Pemeriksaan Propam diharapkan dapat mengungkap secara objektif konteks unggahan yang dipersoalkan serta memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin atau kode etik.
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar bagi institusi untuk menentukan langkah lebih lanjut.
Jaminan Keamanan Wartawan Diharapkan Diperkuat
Kasus tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara kepolisian dan insan pers di Tuban.
Penanganan yang transparan diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa wartawan tetap dapat menjalankan tugas secara profesional dan aman, sementara setiap persoalan yang melibatkan anggota kepolisian dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
