Share

JAKARTA,iKabar.id Pemerintah bersama DPR RI terus memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Aturan tersebut tidak hanya mengatur tarif perjalanan penumpang, tetapi juga mencakup layanan kurir dan pesan-antar makanan.

Pemerintah menargetkan Perpres Ojol terbit paling lambat awal September 2026. Pembahasan aturan juga melibatkan perusahaan aplikator dan komunitas pengemudi.

Perpres Ojol Atur Tiga Jenis Layanan

Perpres Ojol akan mengatur beberapa layanan dalam ekosistem transportasi online.

Layanan tersebut mencakup angkutan penumpang, pengiriman barang, serta pesan-antar makanan.

Perluasan aturan ini menjadi salah satu poin dalam pembahasan pemerintah dan DPR. Pemerintah ingin menghadirkan aturan yang dapat memberi kepastian bagi pengemudi, pengguna, dan perusahaan aplikasi.

Kemenhub Atur Tarif Penumpang

Pemerintah membagi kewenangan pengaturan tarif berdasarkan jenis layanan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menangani tarif untuk layanan angkutan penumpang. Ketentuan tersebut akan menjadi bagian dari pengaturan transportasi online.

Sementara itu, layanan kurir dan pesan-antar makanan masuk dalam kewenangan kementerian lain.

Pembagian ini bertujuan agar setiap layanan memiliki aturan yang lebih jelas.

Komdigi Atur Tarif Kurir dan Food Delivery

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menangani pengaturan tarif pengiriman barang dan makanan.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan pemerintah masih mencari formula tarif yang tepat.

Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara tarif yang terjangkau bagi konsumen dan pendapatan yang layak bagi pengemudi.
Karena itu, pemerintah juga melibatkan aplikator dan pengemudi dalam pembahasan.

Pemerintah Bahas Komisi Aplikator

Selain tarif, pemerintah juga membahas potongan atau komisi yang diterima perusahaan aplikator.
Salah satu angka yang muncul dalam pembahasan adalah batas komisi aplikator hingga 8 persen.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan perlindungan terhadap pengemudi ojol.

Pemerintah berharap pengaturan komisi dapat memberi ruang pendapatan yang lebih baik bagi pengemudi.

Pengemudi dan Aplikator Ikut Memberi Masukan

Pemerintah membuka ruang bagi komunitas pengemudi dan perusahaan aplikator untuk menyampaikan masukan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah akan menyerap aspirasi dari komunitas dan asosiasi pengemudi.

Pemerintah juga akan berdiskusi dengan perusahaan aplikator sebelum aturan terbit.
Masukan dari berbagai pihak menjadi bahan dalam proses finalisasi Perpres Ojol.
DPR Dorong Aturan Segera Selesai
DPR RI ikut mendorong pemerintah menyelesaikan pembahasan Perpres Ojol.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR telah membahas perluasan cakupan aturan tersebut.

Pembahasan tidak hanya menyentuh tarif ojek. Pemerintah juga memasukkan layanan kurir dan pesan-antar makanan dalam regulasi.

Perpres Ojol Ditargetkan Terbit September

Pemerintah kini menyelesaikan tahap akhir sebelum Perpres Ojol resmi berlaku.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menargetkan aturan tersebut terbit paling lambat awal September 2026.

Sebelum terbit, pemerintah masih perlu menyelesaikan proses harmonisasi dan sejumlah pembahasan teknis.

Jika sesuai target, aturan baru tersebut akan menjadi dasar pengaturan yang lebih luas bagi industri transportasi online.

Aturan Diharapkan Lindungi Pengemudi

Perpres Ojol diharapkan memberikan kepastian bagi pengemudi, kurir, pengguna, dan perusahaan aplikator.

Aturan tersebut juga dapat menjadi dasar dalam menentukan tarif berbagai layanan berbasis aplikasi.

Dengan masuknya layanan kurir dan pesan-antar makanan, cakupan regulasi akan lebih luas dibandingkan aturan yang hanya mengatur angkutan penumpang.

Pemerintah kini berpacu menyelesaikan Perpres Ojol agar aturan tarif dan perlindungan dalam ekosistem transportasi online memiliki dasar yang lebih jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top