Share

GRESIK, Ikabar.id – Penanganan hukum terhadap KM Usaha Jaya 3, kapal ikan berbendera Indonesia yang ditangkap di perairan Bawean, Kabupaten Gresik, mendapat sorotan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gresik.

PKN meminta aparat penegak hukum dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memberikan penjelasan terbuka mengenai proses penindakan, kewenangan penanganan hingga status hukum kapal tersebut.

Kapal Ditangkap di Perairan Bawean

KM Usaha Jaya 3 merupakan kapal jenis pukat cincin pelagis kecil dengan ukuran 20 Gross Tonnage (GT). Kapal asal Kragan, Kabupaten Rembang, tersebut ditindak kapal patroli PSDKP KP Hiu Macan Tutul 02 pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 06.52 WIB.

Lokasi penindakan berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 712, pada koordinat 05°39.321′ Lintang Selatan dan 112°32.079′ Bujur Timur.

Kapal milik Sumarni itu dinakhodai Masrukan dengan membawa 29 anak buah kapal (ABK). Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan sekitar 15 kilogram ikan.

Dokumen Perizinan Dipersoalkan

Dalam pemeriksaan awal, kapal tersebut diduga tidak memiliki sejumlah dokumen yang dipersyaratkan untuk kegiatan penangkapan ikan, yakni Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Laik Operasi (SLO), serta Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Dugaan pelanggaran tersebut kemudian dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Namun, proses hukum terhadap kapal dan pihak terkait masih berjalan sehingga status pelanggaran maupun pertanggungjawaban hukumnya tetap menjadi kewenangan aparat yang menangani perkara.

PKN Soroti Perpindahan Penanganan

Ketua Tim PKN Kabupaten Gresik, Jumali, mempertanyakan proses setelah kapal ditangkap. Menurut informasi yang dihimpun PKN, KM Usaha Jaya 3 sempat disandarkan di Pelabuhan Bawean untuk kebutuhan koordinasi lintas instansi.

Namun, penanganannya kemudian dialihkan ke Brondong, Lamongan. Pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.49 WIB, nakhoda KP Hiu Macan Tutul 02, M. Slamet, disebut menyerahkan dokumen kapal kepada Satuan Pengawas SDKP Lamongan.

Perpindahan lokasi penanganan inilah yang kemudian menjadi salah satu hal yang diminta PKN untuk dijelaskan secara terbuka.

Empat Poin Diminta Dijelaskan

PKN Gresik menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait proses penanganan perkara. Salah satunya mengenai alasan serta pejabat yang memiliki kewenangan memerintahkan pengalihan penanganan dari Bawean ke Brondong.

PKN juga meminta kejelasan mengenai instansi yang bertanggung jawab terhadap proses penyidikan dugaan tindak pidana perikanan tersebut, termasuk posisi PPNS Perikanan, TNI AL maupun kepolisian.

Selain itu, PKN meminta kejelasan status hukum dan kepastian keutuhan barang bukti, mulai dari kapal, alat tangkap pukat cincin, hasil tangkapan hingga dokumen administrasi.

Poin lainnya adalah permintaan penjelasan dari Dinas Perikanan dan Kelautan mengenai posisi serta kewenangannya saat koordinasi awal penanganan kapal di Bawean.

PKN Dorong Transparansi Penegakan Hukum

Jumali menyebut sorotan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. PKN menilai keterbukaan mengenai kronologi, dasar tindakan dan perkembangan status hukum diperlukan agar proses penegakan hukum di wilayah kepulauan dapat dipantau publik.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak PSDKP, Satwas SDKP Lamongan dan instansi terkait masih diupayakan untuk memberikan klarifikasi mengenai perkembangan penanganan KM Usaha Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top