Share

GRESIK, iKabar.id DPRD Kabupaten Gresik menggelar pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan dan anggota DPRD dalam rapat paripurna, Jumat (4/9/2026). Dua kader Partai Golkar, Wongso Negoro dan Kusno, resmi mengucapkan sumpah jabatan untuk sisa masa bakti 2024-2029.

Wongso Negoro dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik. Sementara Kusno resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Golkar.

Pelantikan tersebut mengakhiri kekosongan pada unsur pimpinan dan keanggotaan DPRD Gresik.

Wongso Masuk Jajaran Pimpinan DPRD

Usai mengucapkan sumpah jabatan, Wongso Negoro resmi bergabung dalam jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Gresik.

Pengangkatannya sebagai Wakil Ketua DPRD dilakukan melalui mekanisme PAW sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wongso sebelumnya dikenal sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Gresik. Dengan jabatan barunya, ia akan menjalankan tugas pimpinan DPRD bersama unsur pimpinan lainnya hingga akhir masa jabatan 2024-2029.

Kehadiran Wongso di kursi pimpinan diharapkan memperkuat koordinasi dan kinerja lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah.

Kusno Resmi Jadi Wakil Rakyat

Dalam agenda yang sama, Kusno juga resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik.

Ia akan mengisi kursi Fraksi Partai Golkar melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Kusno berasal dari daerah pemilihan Gresik I yang meliputi Kecamatan Gresik dan Kebomas.

Setelah dilantik, ia memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anggota DPRD lainnya dalam menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat.

Proses PAW Sesuai Ketentuan

Pergantian antarwaktu dilakukan melalui sejumlah tahapan administratif dan politik.

Proses dimulai dari pengusulan partai politik, kemudian diteruskan melalui DPRD dan pemerintah daerah hingga memperoleh pengesahan dari Gubernur Jawa Timur.

Pelantikan menjadi tahap akhir sebelum kedua kader tersebut secara resmi menjalankan tugas di DPRD Kabupaten Gresik.

PAW merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk mengisi kekosongan jabatan anggota maupun pimpinan lembaga legislatif.

Komposisi DPRD Kembali Lengkap

Dengan dilantiknya Wongso dan Kusno, struktur DPRD Kabupaten Gresik kembali lengkap.

Kekosongan jabatan yang sebelumnya terjadi kini telah terisi, baik di tingkat pimpinan maupun keanggotaan Fraksi Partai Golkar.

Kondisi tersebut diharapkan membuat agenda-agenda DPRD dapat berjalan optimal, terutama dalam pembahasan kebijakan daerah, pengawasan pemerintah, serta penyusunan program pembangunan.

Pelantikan PAW ini juga menjadi awal bagi Wongso dan Kusno untuk menjalankan amanah baru sebagai representasi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Gresik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top