JAKARTA, Ikabar.id – Aktivitas merekam di ruang publik kembali menjadi perhatian setelah muncul perdebatan mengenai kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Abraham Sridjaja, menilai perekaman di tempat umum tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran UU PDP. Menurut dia, penilaian hukumnya harus melihat konteks, tujuan, cara data diperoleh serta bagaimana data tersebut kemudian diproses.
Pandangan itu disampaikan Abraham melalui akun Instagram @abrahamsridjaja, Jumat (18/9/2026).
Kamera Menangkap Wajah, Bukan Berarti Otomatis Melanggar
Dalam UU PDP, data pribadi merupakan informasi mengenai orang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi. Data biometrik, termasuk gambar wajah, masuk dalam kategori data pribadi yang bersifat spesifik.
Namun, menurut Abraham, keberadaan seseorang di dalam rekaman tidak dengan sendirinya menjawab apakah telah terjadi pelanggaran hukum.
Ia menilai perlu dibedakan antara seseorang yang terekam secara incidental dalam dokumentasi ruang publik dengan aktivitas yang memang ditujukan untuk memperoleh dan memproses data pribadi.
“Yang harus dilihat adalah konteksnya. Jangan setiap aktivitas merekam di ruang publik langsung disimpulkan sebagai pelanggaran UU PDP,” kata Abraham.
UU PDP Mengatur Rangkaian Pemrosesan Data
UU PDP sendiri tidak hanya berbicara mengenai pengambilan data. Pasal 16 menjelaskan pemrosesan data pribadi mencakup pemerolehan dan pengumpulan, pengolahan dan penganalisisan, penyimpanan, perbaikan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, pengungkapan hingga penghapusan atau pemusnahan.
Karena itu, persoalan hukum tidak berhenti pada pertanyaan apakah kamera merekam seseorang.
Cara memperoleh data, tujuan penggunaannya, penyimpanan, penampilan atau penyebarluasan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam melihat suatu aktivitas dari perspektif UU PDP.
Persetujuan Bukan Satu-Satunya Dasar
Abraham juga menyoroti ketentuan Pasal 20 mengenai dasar pemrosesan data pribadi.
UU PDP memang mencantumkan persetujuan yang sah sebagai salah satu dasar pemrosesan. Namun, undang-undang juga mengenal dasar lain, antara lain pemenuhan kewajiban perjanjian, kewajiban hukum, perlindungan kepentingan vital, kepentingan umum atau pelayanan publik, serta kepentingan yang sah dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan dan keseimbangan kepentingan.
Dengan konstruksi tersebut, Abraham menilai tidak tepat apabila setiap pemrosesan data langsung dianggap melawan hukum hanya karena tidak didahului persetujuan.
“Persetujuan hanya salah satunya. Jadi, tidak bisa disederhanakan bahwa tanpa izin berarti otomatis melawan hukum,” ujarnya.
Ada Perbedaan antara Merekam dan Menyebarkan
Menurut Abraham, potensi persoalan hukum perlu dilihat lebih jauh ketika rekaman tersebut digunakan atau diproses untuk tujuan tertentu.
UU PDP mengatur larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum dalam kondisi tertentu. Larangan juga mencakup pengungkapan dan penggunaan data pribadi secara melawan hukum, dengan ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang.
Artinya, konteks perbuatan dan unsur melawan hukum tetap menjadi bagian penting dalam menilai suatu tindakan.
Hal tersebut membuat aktivitas dokumentasi di ruang publik tidak bisa begitu saja disamakan dengan tindakan menggunakan atau menyebarluaskan data pribadi secara melawan hukum.
Pengendali Data Bisa Berupa Orang Perseorangan
Abraham juga menyoroti posisi Pengendali Data Pribadi dalam UU PDP.
Pasal 19 menyebut Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi dapat meliputi setiap orang, badan publik dan organisasi internasional.
Dengan demikian, konsep pengendali data tidak terbatas pada perusahaan besar atau lembaga pemerintah.
Namun, status tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan aktivitas pemrosesan serta tujuan yang dilakukan oleh pihak terkait.
Ruang Publik Bukan Berarti Bebas dari Aturan
Pandangan Abraham bukan berarti perekaman di ruang publik tidak memiliki batas hukum.
Penggunaan rekaman yang memuat data pribadi tetap dapat menimbulkan persoalan apabila dilakukan dengan cara atau tujuan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
UU PDP sendiri mengatur prinsip bahwa pengumpulan data harus dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum serta transparan. Pemrosesan juga harus dilakukan sesuai tujuan dan dengan tetap menjamin hak subjek data pribadi.
Karena itu, persoalan hukum tidak cukup dijawab hanya dengan kalimat “direkam tanpa izin”.
Jenis data, tujuan perekaman, cara memperoleh data, pemrosesan berikutnya, penyimpanan, penggunaan, penyebarluasan, dasar pemrosesan serta unsur melawan hukum perlu dilihat secara keseluruhan.
Jangan Sampai Dokumentasi Publik Disalahpahami
Abraham menilai pembacaan UU PDP yang terlalu sederhana berpotensi menimbulkan persoalan bagi aktivitas dokumentasi masyarakat.
Menurut dia, ruang publik banyak digunakan untuk kegiatan jurnalistik warga, pembuatan konten, vlog, dokumentasi acara maupun aktivitas kreator digital.
Karena itu, ia menekankan pentingnya membaca UU PDP secara utuh agar perlindungan terhadap privasi tetap berjalan tanpa menjadikan setiap aktivitas dokumentasi sebagai pelanggaran secara otomatis.
“UU PDP hadir untuk melindungi data masyarakat, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat,” kata Abraham.
Pada akhirnya, batas antara aktivitas dokumentasi yang sah dan pemrosesan data yang melanggar hukum tetap harus ditentukan berdasarkan konteks serta ketentuan hukum yang berlaku.
