Share

GRESIK, iKabar.id – Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan sejumlah insentif perpajakan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan tersebut berupa diskon PBB-P2, potongan BPHTB, hingga penghapusan sanksi administratif atas tunggakan pajak daerah.

Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan warga terhadap pembayaran pajak daerah.

PBB-P2 Dapat Potongan 20 Persen

Pemkab Gresik memberikan diskon PBB-P2 sebesar 20 persen bagi masyarakat dengan ketetapan pajak mulai Rp0 hingga Rp1 juta.

Keringanan tersebut berlaku selama satu bulan, mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.

Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut sesuai dengan ketentuan dan periode yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

BPHTB Diberi Keringanan 50 Persen

Selain PBB-P2, keringanan juga diberikan untuk BPHTB.

Pemkab Gresik memberikan diskon 50 persen untuk perolehan hak atas tanah dan bangunan karena waris serta hibah dari orang tua kepada anak.

Program tersebut memiliki periode lebih panjang, yakni mulai 17 Agustus sampai 16 Oktober 2026.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan masyarakat yang sedang mengurus peralihan hak tanah dan bangunan melalui mekanisme waris maupun hibah keluarga.

Denda Tunggakan Pajak Dibebaskan

Pemkab Gresik juga memberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan seluruh pajak daerah.

Pembebasan denda berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban yang lebih ringan.

Gus Yani: Pajak Kembali untuk Masyarakat

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, pemberian keringanan pajak merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat.

Menurutnya, momentum HUT Kemerdekaan RI dapat dimanfaatkan untuk memberikan kemudahan sekaligus mendorong warga agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Momentum hari kemerdekaan ini kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berharap keringanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan,” ujar Gus Yani.

Ia menjelaskan, pajak daerah memiliki kontribusi penting terhadap pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Gresik.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong untuk membangun Gresik,” jelasnya.

Gus Yani mengajak masyarakat tidak melewatkan kesempatan tersebut dan segera memanfaatkan keringanan sesuai periode masing-masing program.

“Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Silakan dimanfaatkan selama periodenya masih berlangsung,” pungkasnya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Gresik berharap masyarakat dapat memperoleh manfaat langsung sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Program keringanan pajak ini juga diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Gresik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top