Share

GRESIK, Ikabar.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan sekitar 2,39 juta batang rokok ilegal yang menjadi barang bukti perkara pelanggaran ketentuan cukai. Barang bukti tersebut dimusnahkan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan untuk memastikan rokok ilegal yang telah disita tidak kembali masuk ke peredaran.

Barang Bukti Perkara Cukai

Jutaan batang rokok tersebut sebelumnya diamankan dalam rangkaian penindakan terhadap peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.

Setelah proses hukum perkara selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap, barang bukti tidak lagi diperlukan untuk kepentingan persidangan. Rokok kemudian dimusnahkan sesuai mekanisme penanganan barang bukti.

Langkah tersebut menjadi bagian dari tahap akhir penyelesaian perkara sekaligus mencegah barang hasil penindakan kembali beredar.

Penindakan Rokok Ilegal Terus Dilakukan

Pengawasan peredaran rokok ilegal di Gresik melibatkan pemerintah daerah, Bea Cukai dan aparat penegak hukum.

Sepanjang 2025, Pemkab Gresik bersama Bea Cukai mencatat penindakan terhadap 3.133.750 batang rokok ilegal melalui 86 surat bukti penindakan.

Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,06 miliar.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain peredaran rokok tanpa pita cukai dan produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Edukasi Masyarakat Diperkuat

Selain penindakan di lapangan, pemerintah bersama Bea Cukai juga memperkuat sosialisasi mengenai ketentuan barang kena cukai.

Edukasi dilakukan dengan melibatkan masyarakat, pedagang dan tokoh masyarakat hingga tingkat desa. Pengawasan juga didukung penggunaan aplikasi SiROLEG.

Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Gresik.

Pemusnahan 2,39 juta batang rokok ilegal oleh Kejari Gresik menjadi bagian dari penanganan perkara cukai yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top