SURABAYA, iKabar.id – Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) memasuki periode kepemimpinan baru. Prof. Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H., ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI masa bakti 2026–2031.
Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) AAI di Surabaya, Jumat (18/9/2026), setelah 19 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari berbagai daerah menyatakan dukungan terhadap pencalonan Tjandra.
Keputusan Munaslub dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 08/Munaslub/AAI/IX/2026. Dalam keputusan itu, kepengurusan baru juga diamanatkan segera dibentuk dan dilantik paling lambat 40 hari sejak penetapan.
19 DPC Sepakat pada Satu Nama
Proses penetapan berlangsung dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua Pimpinan Sidang Dr. Efran Helmi Juni, S.H., M.H.
Sebelum Munaslub, masing-masing cabang telah menggelar rapat anggota dan menyepakati calon yang akan diusulkan. Seluruh DPC kemudian mengarah pada satu nama, yakni Tjandra Sridjaja Pradjonggo.
Tjandra juga menyatakan kesediaannya menerima mandat tersebut. Setelah persetujuan peserta sidang diperoleh, pimpinan sidang menetapkan dirinya sebagai Ketua Umum DPP AAI periode 2026–2031 secara aklamasi.
Konsolidasi Jadi Langkah Awal
Usai menerima mandat, Tjandra menyebut konsolidasi organisasi menjadi salah satu pekerjaan awal kepemimpinannya.
Agenda tersebut akan dilanjutkan dengan penyusunan program kerja dan pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Setelah itu, jajaran kepengurusan baru akan melakukan penguatan organisasi di berbagai daerah.
Tjandra juga mendorong DPW untuk memperluas pembentukan DPC serta meminta DPC yang sudah ada meningkatkan jumlah anggota. Langkah tersebut diarahkan untuk memperluas jangkauan AAI di berbagai wilayah Indonesia.
AAI Didorong Menjadi Rumah Bersama
Dalam sambutan pertamanya, Tjandra menyampaikan bahwa dukungan 19 DPC merupakan amanah yang harus dijalankan untuk menyatukan anggota AAI.
Ia menyerukan agar tidak ada lagi sekat di antara anggota organisasi. Menurut Tjandra, AAI harus menjadi rumah bersama bagi seluruh advokat yang berada di dalamnya.
Tjandra juga menyatakan target agar AAI dapat berdiri sejajar dengan organisasi advokat lainnya di Indonesia.
Organisasi Advokat Masuk Era Digital
Modernisasi organisasi menjadi agenda lain yang disampaikan Tjandra.
Ia menilai perkembangan profesi advokat di era digital perlu diikuti dengan pembenahan sistem organisasi. Karena itu, sistem keanggotaan AAI diarahkan agar transparan, terintegrasi dan dapat diakses anggota dari berbagai wilayah.
Konsep tersebut juga mencakup advokat AAI yang menjalankan praktik di luar negeri.
Selain sistem digital, Tjandra juga menyampaikan rencana penerbitan kartu anggota baru dengan masa berlaku lima tahun. Dalam agenda kepemimpinannya, penguatan jaringan organisasi dan peningkatan jumlah anggota juga menjadi perhatian.
Pengayoman dan Kualitas Advokat Disorot
Tjandra turut menyinggung kondisi profesi advokat yang menurutnya masih menghadapi berbagai tantangan.
Ia menekankan pentingnya pengayoman terhadap anggota, termasuk advokat yang berada dalam kondisi sulit. Peningkatan kualitas sumber daya manusia advokat juga disebut menjadi bagian dari perhatian kepemimpinan baru.
Menurut Tjandra, pemahaman terhadap prosedur dasar di ruang sidang dan etika profesi perlu terus diperkuat agar kualitas profesi advokat tetap terjaga.
Dengan mandat lima tahun ke depan, kepengurusan baru AAI kini menghadapi sejumlah agenda, mulai dari konsolidasi internal, pembentukan kepengurusan, perluasan jaringan daerah hingga pembenahan sistem keanggotaan.
Tahap berikutnya adalah pembentukan dan pelantikan kepengurusan baru sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam keputusan Munaslub.
