DPRD Ponorogo
Share

PONOROGO, iKabar.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan S sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 1 Ponorogo. Penyidik langsung menahan tersangka selama 30 hari untuk memperlancar proses penyidikan.

Kepala Kejari Ponorogo M. Fermi Ihsan Hambali melalui Kepala Seksi Intelijen Rizki Ismi Nugraheni mengumumkan penetapan tersebut pada Selasa (5/8/2026). Ia menjelaskan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sehingga meningkatkan status S menjadi tersangka.

Kronologi Penetapan Tersangka

Rizki mengatakan, penyidik menduga S terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana BOS SMK PGRI 1 Ponorogo. Dugaan tersebut mengarah pada tindak pidana korupsi yang saat ini masih terus didalami.

Penyidik menetapkan S berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 1.6.26/Fd.1/5/2025 tertanggal 20 Mei 2025. Penetapan itu dilakukan setelah tim penyidik menyelesaikan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan bukti yang relevan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan saudara S yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen DPRD Kabupaten Ponorogo sebagai tersangka,” kata Rizki.

Selain mengumpulkan alat bukti, penyidik juga memeriksa sedikitnya 35 orang saksi. Para saksi berasal dari pejabat struktural, mantan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bidang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara, hingga pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik Kantongi Hasil Audit

Rizki menjelaskan, penyidik juga mengantongi hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara. Hasil audit tersebut menjadi salah satu dasar dalam menetapkan tersangka.

“Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh dan setelah dilakukan proses ekspose, penyidik menetapkan saudara S sebagai tersangka,” ujarnya.

Setelah menetapkan status tersangka, penyidik langsung membawa S ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ponorogo. Penyidik akan menahan S selama 30 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Kejari Ponorogo, penahanan bertujuan memperlancar proses penyidikan. Selain itu, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi keterangan para saksi.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Kejari Ponorogo memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana BOS SMK PGRI 1 Ponorogo belum berakhir. Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, Kejari Ponorogo mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top