Surabaya
Share

SURABAYA, iKabar.id – Polrestabes Surabaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas). Polisi menduga ketiganya berperan dalam aksi perampasan satu unit mobil milik korban.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya masih mengembangkan penyidikan. Tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Polisi Ungkap Peran Tiga Tersangka

Polisi mengidentifikasi ketiga tersangka sebagai AA (36), warga Sidoarjo, SL (46), warga Dupak Surabaya, dan NH (45), warga Simogunung Kramat Barat, Surabaya. Ketiganya diduga ikut terlibat dalam aksi perampasan kendaraan milik korban.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/7/2026). Saat itu, korban hendak mengambil mobil miliknya setelah mengurus pencabutan blokir BPKB dan dokumen balik nama.

Namun, sekelompok orang menghadang korban. Mereka kemudian menggiring korban dan membawa paksa mobil tersebut.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistiawan menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi aksi premanisme. Menurutnya, setiap orang wajib menghormati hukum yang berlaku.

“Pada prinsipnya Polrestabes Surabaya berkomitmen. Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme maupun penggerudukan yang melanggar hukum,” kata Lutfi, Selasa (4/8/2026).

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Selain memeriksa saksi, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka. Polisi menyita satu lembar banner ormas, telepon genggam, kipas angin, printer, pompa air, serta satu unit mobil Isuzu Panther.

Tim penyidik juga mengamankan fotokopi legalitas sebuah LSM, rekaman CCTV, dan dokumen lain yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut akan memperkuat proses pembuktian di tahap penyidikan.

Lutfi meminta seluruh organisasi kemasyarakatan mematuhi aturan hukum. Ia menegaskan aparat akan menindak setiap aksi yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Ormas harus tetap mematuhi peraturan hukum dan tidak boleh menabrak aturan,” tegas Lutfi.

Penyidikan Masih Berlanjut

Polrestabes Surabaya memastikan penyidikan kasus ini belum selesai. Penyidik masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat berdasarkan keterangan saksi dan hasil analisis rekaman CCTV.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara melawan hukum. Warga diminta segera melapor apabila menemukan dugaan aksi premanisme di lingkungan sekitar.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 257 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top