Share

JEMBER, ikabar.id – Polres Jember menyelesaikan perkara pencurian beras yang melibatkan seorang ibu berinisial Sun (45), warga Kecamatan Ajung, melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Selain menyelesaikan perkara, kepolisian juga menyalurkan bantuan sembako dan modal usaha. Bantuan tersebut diharapkan membantu Sun memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus membangun kembali penghidupannya.

Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian beras di sebuah minimarket pada 25 Oktober 2026. Sun diketahui merupakan seorang janda dengan tiga anak yang tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.

Kapolda Jatim Berikan Bantuan Modal Usaha

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, S.I.K., M.H., memberikan bantuan modal usaha kepada Sun. Bantuan tersebut menjadi bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi keluarga yang bersangkutan.

Pada Selasa (3/11/2026), bantuan modal usaha dan sembako diserahkan melalui Kasat Lantas Polres Jember.

Kapolres Jember AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus upaya memberikan kesempatan kepada Sun untuk memperbaiki kehidupannya.

“Di balik setiap persoalan hukum, selalu ada sisi kemanusiaan yang perlu kita timbang. Kami berharap bantuan modal usaha dari Bapak Kapolda Jatim ini dapat menjadi langkah awal bagi Ibu Sun untuk menata kembali kehidupannya, membuka usaha mandiri, dan menafkahi anak-anaknya dengan cara yang lebih baik,” ungkap Alaiddin, Kamis (5/11/2026).

Polres Jember Kedepankan Keadilan Restoratif

Dalam penanganan perkara tersebut, Polres Jember menerapkan mekanisme restorative justice. Melalui mekanisme ini, perkara diselesaikan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum serta aspek pemulihan bagi pihak-pihak terkait.

Kapolres Jember menegaskan bahwa seseorang yang pernah melakukan kesalahan tetap perlu mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki masa depannya.

Bantuan yang diberikan diharapkan tidak berhenti sebagai bentuk kepedulian sesaat. Dukungan tersebut juga diharapkan menjadi awal bagi Sun untuk menjalankan usaha mandiri dan memenuhi kebutuhan ketiga anaknya.

Peristiwa ini menjadi gambaran bahwa penanganan persoalan hukum dapat disertai perhatian terhadap kondisi sosial dan kemanusiaan. Namun, setiap penyelesaian perkara tetap harus berpedoman pada prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top