TULUNGAGUNG, ikabar.id – Polres Tulungagung Polda Jawa Timur mengungkap pengembangan kasus peredaran narkotika lintas wilayah yang diduga melibatkan jaringan dari dalam Lapas Kelas IIA Kediri. Dalam pengembangan tersebut, polisi menetapkan seorang warga binaan berinisial DR sebagai tersangka baru.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K., dalam konferensi pers di Gedung SAR lantai 2 Polres Tulungagung, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres didampingi Wakapolres Tulungagung Kompol Siswanto, S.H., M.H., dan Kasat Narkoba AKP Dian Anang Nugroho, S.Pd., M.H.
Wiwin menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada 20 Oktober 2026. Dalam perkara awal itu, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 414 gram.
Pengembangan Kasus Mengarah ke Lapas Kediri
Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, tim Satresnarkoba Polres Tulungagung mengembangkan kasus ke wilayah Kabupaten/Kota Kediri. Penyelidikan kemudian mengarah ke Blok C7 Lapas Kelas IIA Kediri.
“Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, tim Satresnarkoba Polres Tulungagung mengarah ke wilayah Kabupaten/Kota Kediri dengan fokus penyelidikan di Blok C7 Lapas Kelas IIA Kediri,” terang AKBP Wiwin.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas mengamankan 15 paket narkotika dengan variasi berat mulai dari 2 gram hingga kurang dari 1 gram.
Kapolres menyampaikan seluruh barang bukti tersebut telah dilimpahkan kepada jajaran Polres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Warga Binaan Berinisial DR Jadi Tersangka Baru
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres juga mengumumkan penetapan DR sebagai tersangka baru. DR merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Kediri yang berasal dari Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut keterangan Kapolres, DR diduga berperan sebagai pengendali sekaligus kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Ia juga menyebut DR telah tiga kali menjadi residivis dalam perkara serupa.
“Tersangka DR berperan sebagai pengendali sekaligus kurir dalam jaringan peredaran narkotika ini. Yang bersangkutan sudah tiga kali menjadi residivis dalam kasus serupa. Ini membuktikan bahwa masih ada aktivitas jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas,” jelas Wiwin.
Polisi Koordinasi dengan Pihak Lapas dan Polda Jatim
Polres Tulungagung menyatakan masih terus mengembangkan perkara tersebut. Kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Kediri dan Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Komitmen kami jelas dan tidak akan kompromi. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Tulungagung. Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya, termasuk para pelaku yang mengendalikan dari balik jeruji besi,” pungkas Kapolres.
Polres Tulungagung turut mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat memutus jaringan peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.



