GRESIK, ikabar.id – PDNA Gresik menata legalitas Batik Khas Nasyiatul Aisyiyah sebagai identitas organisasi. Upaya ini dilakukan melalui perjanjian jual putus hak cipta yang mengalihkan hak ekonomi desain kepada organisasi.
Kesepakatan tersebut ditandatangani pada Kamis (5/11/2026) di Gedung Dakwah Muhammadiyah Gresik. Ketua PDNA Gresik periode 2022–2026, Fatma Hajar Islamiyah, M.Pd., mewakili organisasi sebagai pihak pembeli. Adapun Abidin Roiyyani bertindak sebagai pencipta sekaligus pihak penjual.
Fatma menyebut penataan tersebut merupakan bagian dari upaya meninggalkan sistem organisasi yang lebih tertib. Dengan demikian, kepengurusan berikutnya memiliki dasar yang jelas untuk melanjutkan program.
Administrasi Menjadi Bekal Regenerasi
Dalam sambutannya, Fatma menekankan pentingnya tertib administrasi. Hal itu mencakup surat-menyurat internal hingga prosedur pengelolaan Badan Usaha Amal Nasyiatul Aisyiyah (BUANA) Padi PDNA Gresik.
“Karena di organisasi, tertib administrasi hal utama. Sifat organisasi kita perkaderan, tidak mungkin ada saya terus di NA ini. Jadi bagaimana meninggalkan legacy atau kebaikan yang jelas, sehingga teman-teman di periode selanjutnya bisa membawa NA dalam konteks yang lebih baik,” ujar Fatma.
Gresik Perkuat Perlindungan Anak Lewat RBI, 30 Kades dan Lurah Ikut Deklarasi Senin, 26 Okt 2026 12:54 WIB
Ia menjelaskan, Batik Khas NA Gresik perlu memiliki kejelasan pengelolaan. Penggunaannya telah meluas dan pernah dikenakan dalam kegiatan Tanwir Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah.
Menurut Fatma, pencipta tetap diakui sebagai pembuat desain. Namun, organisasi perlu memiliki hak penggunaan yang jelas agar batik dapat menjadi bagian dari identitas PDNA Gresik.
Perjanjian Mengatur Penggunaan dan Hak Ekonomi
Melalui perjanjian tersebut, seluruh hak ekonomi atas desain Batik Khas Nasyiatul Aisyiyah Gresik dialihkan kepada PDNA Gresik secara permanen. Cakupannya meliputi produksi, penggandaan, modifikasi, penggunaan pada produk fesyen atau kain, promosi, dan penjualan.
Kesepakatan juga mengatur penggunaan desain pada produk akhir maupun media promosi tanpa kewajiban mencantumkan nama pencipta. Meski demikian, hak moral tetap melekat pada pencipta sesuai Undang-Undang Hak Cipta.
Nilai transaksi ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank saat perjanjian ditandatangani.
Identitas Organisasi untuk Periode Berikutnya
Batik tersebut mulai diperkenalkan pada akhir periode PDNA Gresik 2016–2022, dalam masa peralihan pandemi Covid-19 menuju era normal baru. Selama sekitar empat tahun terakhir, anggota NA Gresik aktif mengenakan busana dengan corak tersebut.
PDNA Gresik berharap pengaturan hak ekonomi ini membuat penggunaan batik lebih berkelanjutan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan identitas organisasi di tengah pergantian kepengurusan.



