Share

GRESIK,iKabar.id Dugaan pungutan terhadap warga usai melaporkan kebakaran lahan di Kabupaten Gresik menjadi sorotan. Seorang warga mengaku diminta uang Rp150 ribu oleh petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) dengan alasan biaya penggantian air.

Menanggapi dugaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan seluruh layanan Damkar untuk masyarakat tidak dipungut biaya. Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif bahkan memastikan persoalan itu akan ditindaklanjuti.

Peristiwa tersebut terjadi setelah warga Perumahan Graha Lebani meminta bantuan Damkar untuk menangani kebakaran lahan di sekitar Tol Krian-Bunder, Selasa (1/9/2026).

Warga Khawatir Api Merembet

Kebakaran lahan sempat membuat warga khawatir karena api dinilai berpotensi merembet ke kawasan permukiman.

Warga bersama penghuni perumahan awalnya berupaya melakukan pemadaman secara mandiri. Namun, kobaran api terus menyala sehingga bantuan Damkar akhirnya diminta.

Petugas kemudian datang ke lokasi dan melakukan pemadaman.

Namun, setelah proses pemadaman selesai, muncul persoalan baru.

Diminta Rp150 Ribu untuk Ganti Air

Warga mengaku didatangi petugas dan diminta menyerahkan uang sebesar Rp150 ribu.

Menurut keterangan warga, uang tersebut disebut sebagai biaya penggantian air yang digunakan dalam proses pemadaman.

Karena pembayaran tersebut menggunakan kas lingkungan, penyerahan uang dilakukan dengan disaksikan sejumlah warga.

Pengakuan itu kemudian menjadi perhatian setelah informasi mengenai dugaan pungutan dalam pelayanan Damkar beredar.

Wabup Tegaskan Damkar Tidak Dipungut Biaya

Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menegaskan layanan pemadaman kebakaran merupakan pelayanan publik yang dapat diakses masyarakat secara gratis.

Ia memastikan tidak ada ketentuan yang membebankan biaya kepada warga ketika membutuhkan bantuan petugas Damkar.

“Intinya tidak ada bayar apapun itu bentuknya. Alias gratis,” tegas Alif.

Menurutnya, masyarakat tidak boleh diminta membayar biaya dalam bentuk apa pun untuk mendapatkan layanan pemadaman kebakaran.

Dugaan Akan Ditelusuri

Pemkab Gresik akan menindaklanjuti dugaan permintaan uang tersebut.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui secara jelas kronologi kejadian, termasuk pihak yang diduga meminta pembayaran kepada warga.

Langkah tersebut penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Gresik.

Warga Diminta Berani Melapor

Pemkab juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan dalam pelayanan publik.

Laporan masyarakat dinilai penting untuk membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur.

Kasus dugaan permintaan Rp150 ribu ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya transparansi dalam pelayanan darurat.

Dalam situasi kebakaran, masyarakat seharusnya dapat fokus menyelamatkan diri dan lingkungan tanpa dibayangi persoalan biaya layanan.

Pemkab Gresik menegaskan Damkar merupakan layanan publik yang dapat diakses masyarakat tanpa pungutan biaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top