Share

SURABAYA, ikabar.id – Polrestabes Surabaya menyita sebanyak 5.385 botol minuman beralkohol tanpa izin dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (26/10/2026). Operasi serentak tersebut melibatkan Satuan Samapta dan jajaran polsek di berbagai wilayah Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan, penertiban menyasar tempat usaha dan penjual yang diduga mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Menurutnya, operasi tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang berpotensi dipicu konsumsi minuman keras.

“Razia ini kami laksanakan untuk meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengantisipasi aktivitas pesta miras yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Luthfi, Rabu (28/10/2026).

Polsek Rungkut Sita 2.000 Botol

Dalam operasi tersebut, Polsek Rungkut mencatatkan penyitaan terbanyak dengan 2.000 botol. Berikutnya, Sat Samapta Polrestabes Surabaya menyita 663 botol.

Penindakan lainnya dilakukan Polsek Tegalsari sebanyak 344 botol, Polsek Genteng 300 botol, Polsek Sawahan 260 botol, dan Polsek Karang Pilang 230 botol. Sejumlah polsek lainnya juga menyita puluhan hingga ratusan botol minuman beralkohol.

Operasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor STR/215/10/PAM.3./2026 tertanggal 19 Oktober 2026.

Pelanggar Diproses melalui Tipiring

Polrestabes Surabaya menyatakan seluruh barang bukti telah disita dan para pelanggar diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring).

Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Berdasarkan Pasal 108 Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023, pelanggar terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta.

Polrestabes Surabaya menegaskan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Pahlawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top