Share

LAMONGAN, ikabar.id – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Bea Cukai Gresik dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memusnahkan 835.823 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, Senin (26/10/2026). Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama menekan peredaran rokok ilegal melalui operasi lapangan dan tindak lanjut laporan masyarakat.

Rokok yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan selama triwulan kedua hingga Oktober 2026. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,23 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp600 juta.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyebut penindakan tersebut sebagai hasil kerja sama pemerintah daerah, aparat terkait, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan masyarakat.

“Ini adalah hasil kerja kita bersama karena kita punya tim bersama-sama dengan Forkopimda dan juga berdasarkan beberapa laporan masyarakat,” ujar Yuhronur.

Sinergi Instansi Jadi Kunci Pemberantasan

Yuhronur menegaskan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada pemusnahan kali ini. Pemerintah daerah bersama instansi terkait akan terus melakukan operasi untuk menekan potensi kerugian negara dan memaksimalkan penerimaan cukai.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dalam menindaklanjuti temuan maupun laporan masyarakat terkait peredaran rokok tanpa cukai.

Upaya tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Bea Cukai Tekankan Perlindungan Masyarakat

Kepala Bea Cukai Gresik Raden Muhammad Agus Ekawidjaja menjelaskan, Bea Cukai memiliki dua fungsi utama, yaitu mengoptimalkan penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Bea Cukai hadir untuk mendapatkan penerimaan melalui cukai dan kemudian juga melindungi masyarakat dari mengonsumsi rokok-rokok ilegal,” katanya.

Dalam pemusnahan tersebut, nilai barang mencapai sekitar Rp1,23 miliar. Potensi kerugian negara diperkirakan Rp600 juta berdasarkan nilai kewajiban cukai yang semestinya dibayarkan.

Pemerintah Kabupaten Lamongan dan Bea Cukai Gresik menyatakan akan terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal melalui kerja sama antar lembaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top