PACITAN, iKabar.id – Seorang pria berinisial SRW, 43, ditangkap polisi setelah mencuri uang dan perhiasan milik warga Pacitan dengan total nilai sekitar Rp350 juta. Polisi menduga pelaku menggunakan sebagian hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan judi online.
SRW sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Pacitan. Polisi menangkapnya di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah.
Pelaku Sasar Rumah Kosong
SRW menjalankan aksinya dengan menyasar rumah warga yang sedang kosong.
Korban berinisial M, 60, warga Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Pacitan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Juli 2026 saat korban menghadiri acara hajatan.
Aksi Terekam CCTV
Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera CCTV. Setelah mengambil barang milik korban, SRW langsung melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Polisi Tangkap Pelaku di Wonogiri
Penyelidikan polisi akhirnya mengarah ke wilayah Wonogiri. Petugas menangkap SRW di daerah tersebut setelah sebelumnya menetapkannya sebagai DPO. Polisi kemudian membawa pelaku untuk menjalani pemeriksaan.
Pelaku Awalnya Mengaku untuk Kebutuhan Hidup
Dalam pemeriksaan awal, SRW mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, penyidik menemukan fakta lain setelah memeriksa telepon seluler dan riwayat transaksi rekening milik pelaku.
Polisi Temukan Transaksi Judi Online
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan penyidik menemukan transaksi deposit yang nilainya sekitar Rp100 juta.
Polisi menduga uang tersebut berkaitan dengan aktivitas judi online yang dilakukan SRW.
Emas Curian Dijual untuk Beli Motor
Polisi juga menyita tiga sepeda motor dari tangan SRW. Ketiga motor tersebut terdiri atas Suzuki Smash, Honda Vario, dan Honda Beat. Polisi menduga pelaku membeli kendaraan itu menggunakan hasil penjualan emas curian.
Barang Bukti Turut Diamankan
Selain tiga sepeda motor, polisi mengamankan uang tunai Rp2,5 juta. Petugas juga menyita linggis, dua anak kunci, kartu ATM, telepon seluler, surat emas, serta pakaian yang berkaitan dengan aksi pencurian.
Pelaku Akui Aksi di Beberapa Lokasi
Dalam pemeriksaan, SRW juga mengaku pernah melakukan pencurian di beberapa tempat kejadian perkara.
Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengetahui rangkaian aksi yang pernah dilakukan pelaku.
Terancam Hukuman Tujuh Tahun
Polisi menjerat SRW dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut membawa ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Berkas perkara SRW kini masuk ke Kejaksaan Negeri Pacitan untuk proses hukum selanjutnya.
