Share

SAMPANG, Ikabar.id – Kasus pembunuhan seorang nelayan di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, terungkap. Polisi menangkap pria asal Surabaya yang diduga membunuh korban karena dendam atas kematian ibunya yang terjadi sekitar 11 tahun lalu.

Tersangka berinisial AN (27), warga Kecamatan Semampir, Surabaya. Ia diduga mengintai korban sebelum melakukan serangan menggunakan senjata tajam. Polisi menyebut korban, Nurhasan (53), meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka bacok.

Korban Diserang Setelah Pulang Melaut

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di kawasan Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong. Nurhasan diketahui berprofesi sebagai nelayan.

Polisi mengungkap, tersangka diduga telah mengamati aktivitas korban sebelum melancarkan aksinya. Setelah menunggu kesempatan, tersangka kemudian menyerang korban menggunakan celurit.

Serangan tersebut membuat korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka.

Dendam Lama Menjadi Motif

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengungkap dugaan motif pembunuhan tersebut berkaitan dengan persoalan lama.

Korban disebut pernah menjalani hukuman dalam perkara yang berkaitan dengan kematian ibu tersangka. Peristiwa tersebut terjadi sekitar 11 tahun silam.

Dendam yang diduga tersimpan selama bertahun-tahun itu kemudian kembali muncul hingga berujung pada aksi kekerasan terhadap korban.

Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk memastikan seluruh latar belakang dan kronologi pembunuhan.

Polisi Tangkap Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan AN sebagai tersangka. Pria asal Surabaya tersebut kini menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Penyidik masih mendalami keterangan tersangka dan saksi untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

Terancam Hukuman Berat

Kasus pembunuhan ini diproses secara hukum oleh Polres Sampang. Tersangka dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman dalam perkara tersebut tergolong berat, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan hukum yang dikenakan.

Meski demikian, status tersangka tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polisi Dalami Rangkaian Kasus

Pengungkapan kasus ini sekaligus membuka kembali persoalan lama yang diduga menjadi latar belakang pembunuhan.

Polisi memastikan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh kronologi, motif dan seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut.

Masyarakat diimbau tidak mengambil tindakan sendiri dalam menyelesaikan persoalan, termasuk konflik atau dendam yang telah berlangsung lama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top