Share

JOMBANG,iKabar.id Muktamar NU ke-35 menetapkan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) sebagai mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026-2031. Keputusan tersebut diambil melalui voting tertutup dalam Sidang Pleno III di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Minggu (30/8/2026).

Dari total 552 suara dalam daftar pemilih tetap, sebanyak 401 suara memilih mekanisme AHWA. Sementara 150 suara menghendaki sistem one man one vote, sedangkan satu suara dinyatakan tidak sah.

AHWA Resmi Dipilih

Hasil voting tersebut membuat mekanisme AHWA resmi digunakan dalam proses pemilihan Ketua Umum PBNU.

Presidium Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU Muhammad Nuh kemudian menetapkan opsi perubahan sebagai keputusan forum setelah mayoritas peserta memilih mekanisme tersebut.

Keputusan itu sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai apakah pemilihan Ketua Umum tetap dilakukan melalui sistem one man one vote atau menggunakan mekanisme AHWA.

Tahapan Pemilihan Berlanjut

Setelah mekanisme AHWA ditetapkan, tahapan berikutnya adalah sidang AHWA untuk menentukan Rais Aam PBNU.

Ketua Organizing Committee Muktamar ke-35 NU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya menjelaskan bahwa setelah Rais Aam terpilih, proses pemilihan Ketua Umum PBNU akan dilanjutkan.

Dengan demikian, penetapan AHWA menjadi salah satu tahapan penting sebelum kepemimpinan PBNU masa khidmah 2026-2031 ditentukan.

Lima Caketum Disebut Sepakat

Sebelum voting dilakukan, calon Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa menyampaikan bahwa dirinya bersama empat calon ketua umum lainnya telah melakukan komunikasi mengenai mekanisme pemilihan.

Dalam forum tersebut, Zulfa menyebut kelima kandidat sepakat agar pemilihan Ketua Umum dilakukan melalui AHWA.

Namun, pembahasan mekanisme pemilihan sebelumnya juga mendapat sorotan dari Alissa Wahid.

Alissa: Keputusan Ada di Muktamirin

Alissa Wahid menegaskan bahwa kandidat Ketua Umum PBNU tidak memiliki hak untuk menentukan apakah mekanisme pemilihan menggunakan AHWA atau voting.

Menurut Alissa, keputusan tersebut merupakan kewenangan muktamirin, terutama peserta dari PWNU dan PCNU.

Ia juga mengingatkan agar perubahan aturan organisasi tidak hanya didasarkan pada kepentingan pemilihan Ketua Umum dalam satu periode.

Kepentingan NU Jadi Sorotan

Menurut Alissa, pembahasan yang dilakukan dalam muktamar tidak sebatas menentukan siapa yang akan menjadi Ketua Umum PBNU.

Muktamar juga membahas aturan dan arah organisasi dalam jangka panjang. Karena itu, kepentingan NU secara keseluruhan dinilai harus tetap menjadi pertimbangan utama.

Peringatan tersebut muncul di tengah proses pengambilan keputusan mengenai mekanisme pemilihan kepemimpinan NU.

Menuju Penentuan Rais Aam dan Ketum

Dengan AHWA telah disepakati, perhatian selanjutnya tertuju pada sidang AHWA untuk menentukan Rais Aam.

Setelah Rais Aam terpilih, proses pemilihan Ketua Umum PBNU akan memasuki tahap berikutnya.

Rangkaian tersebut menjadi bagian penting dari Muktamar NU ke-35 yang berlangsung di Tambakberas, Jombang.

Muktamar Tentukan Arah Kepemimpinan

Keputusan menggunakan AHWA menunjukkan bahwa mayoritas peserta muktamar memilih perubahan mekanisme pemilihan.

Selanjutnya, proses pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU akan menjadi penentu kepemimpinan NU untuk masa khidmah 2026-2031.

Selain persoalan siapa yang terpilih, proses tersebut juga menjadi ujian bagi NU dalam menjaga musyawarah, ketertiban, dan persatuan organisasi setelah seluruh tahapan muktamar selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top