JAKARTA,iKabar.id – Dinamika menjelang Muktamar NU ke-35 kembali menjadi perhatian. Alissa Wahid menyoroti wacana mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), khususnya terkait pilihan antara Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan voting.
Menurut Alissa, kandidat Ketua Umum PBNU tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri mekanisme pemilihan. Penentuan tersebut harus dikembalikan kepada forum dan aturan organisasi.p
Kandidat Bukan Penentu Mekanisme
Alissa menilai kandidat yang maju dalam kontestasi Ketua Umum PBNU memiliki kepentingan langsung terhadap proses pemilihan.
Karena itu, menurutnya, kandidat tidak semestinya menjadi pihak yang menentukan apakah mekanisme pemilihan dilakukan melalui AHWA atau voting.
Keputusan mengenai mekanisme tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam organisasi.
AHWA dan Voting
AHWA dan voting menjadi dua istilah yang kerap muncul dalam pembahasan mekanisme pemilihan kepemimpinan NU.
AHWA memberikan kewenangan kepada sejumlah ulama yang dipilih dalam forum untuk menjalankan proses sesuai ketentuan organisasi. Sementara voting dilakukan melalui pemungutan suara oleh peserta yang memiliki hak suara.
Keduanya memiliki karakter berbeda dalam proses pengambilan keputusan.
Muktamar Punya Kewenangan
Menjelang Muktamar NU ke-35, pembahasan mekanisme pemilihan menjadi bagian dari dinamika organisasi.
Muktamar memiliki posisi penting karena menjadi forum untuk membahas berbagai persoalan strategis NU, termasuk arah kepemimpinan organisasi.
Karena itu, keputusan mengenai mekanisme pemilihan seharusnya tidak ditentukan berdasarkan kepentingan kandidat tertentu.
Kepentingan Organisasi Diutamakan
Alissa juga mengingatkan pentingnya menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan dalam kontestasi kepemimpinan.
Perbedaan pandangan mengenai mekanisme pemilihan merupakan bagian dari dinamika yang wajar. Namun, seluruh pihak tetap perlu menghormati aturan dan keputusan forum.
Dengan demikian, proses pemilihan dapat berlangsung secara tertib dan diterima oleh seluruh pihak.
Jelang Muktamar NU ke-35
Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, menjadi momentum penting bagi perjalanan organisasi.
Selain menentukan kepemimpinan, muktamar juga menjadi ruang untuk membahas arah NU menghadapi berbagai tantangan ke depan.
Dinamika mengenai mekanisme pemilihan pun menjadi salah satu isu yang ikut mengiringi persiapan menuju forum tersebut.
Menjaga Tradisi Musyawarah
Dalam tradisi organisasi NU, proses pengambilan keputusan memiliki nilai penting.
Karena itu, perdebatan mengenai AHWA atau voting seharusnya tetap ditempatkan dalam kerangka musyawarah dan kepentingan bersama.
Pernyataan Alissa Wahid menegaskan bahwa kandidat yang mengikuti kontestasi perlu menghormati mekanisme yang nantinya ditetapkan melalui forum organisasi.
Pada akhirnya, siapa pun yang terpilih diharapkan mampu membawa NU tetap solid dan menjalankan agenda organisasi dengan mengutamakan kepentingan umat dan bangsa.
