Share

BANGKALAN, iKabar.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswi di Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, memasuki tahap penyidikan. Seorang guru madrasah berinisial ZA (51) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bangkalan.

Kasus tersebut mencuat setelah salah satu siswi diduga menjadi korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Laporan kemudian disampaikan kepada kepolisian pada 17 Agustus 2026.

Enam Siswi Jalani Pemeriksaan Medis

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan, sejauh ini baru satu korban yang secara resmi membuat laporan kepada polisi. Namun, terdapat enam anak yang telah menjalani pemeriksaan visum medis.

Polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

“Korban yang sudah melapor di Polres itu ada satu korban resmi. Namun, enam anak sudah menjalani pemeriksaan visum medis. Dimungkinkan nanti ada beberapa korban lain yang akan melaporkan lagi,” ujar AKBP Wibowo.

Diduga Beraksi Saat Jam Pelajaran

Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan sejumlah saksi, dugaan tindakan tersebut terjadi di lingkungan madrasah saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Polisi menduga tersangka memanfaatkan situasi pembelajaran, termasuk ketika siswi mengikuti praktik atau diminta maju ke depan kelas untuk mengerjakan tugas.

Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan fakta hukum serta kemungkinan adanya korban lain.

Rumah Tersangka Sempat Didatangi Wali Murid

Sebelum diamankan polisi, rumah ZA di Desa Soket Dejeh, Kecamatan Tragah, sempat didatangi puluhan wali murid. Kedatangan warga tersebut dipicu keresahan setelah dugaan perbuatan tersangka diketahui.

Situasi sempat memanas. Polisi dari Polsek Tragah kemudian datang ke lokasi dan mengamankan ZA untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.

Polisi Buka Laporan bagi Korban Lain

Polres Bangkalan mengimbau masyarakat yang memiliki anak atau keluarga yang diduga pernah menjadi korban untuk segera melapor.

Kepolisian memastikan laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Kami membuka pintu seluas-luasnya untuk menerima laporan tersebut,” kata AKBP Wibowo.

Atas perkara tersebut, ZA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Polisi menyebut ketentuan yang diterapkan membawa ancaman pidana minimal tujuh tahun penjara.

Penyidikan masih berlangsung. Polisi juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top