SAMPANG, iKabar.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi menangkap keduanya setelah melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor di Kecamatan Kedungdung.
Kedua terduga pelaku berinisial F, 34, dan AR, 22. Keduanya merupakan warga Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Motor Hilang Saat Ditinggal di Rumah
Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji W mengatakan pencurian terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Sepeda motor yang hilang merupakan Honda Vario 125 cc warna merah milik Syafi’ih. Saat kejadian, kendaraan tersebut terparkir di rumah Sarudin.
Sebelumnya, Roki meminjam motor itu untuk mengunjungi mertuanya. Ia sempat mengembalikan motor pada Sabtu (1/8).
Namun, Roki kembali meminjam kendaraan tersebut sekitar pukul 18.30 WIB setelah salat Magrib. Ia kemudian membawa motor ke rumah mertuanya.
Pada Minggu dini hari, Roki mengetahui motor tersebut sudah hilang. Saat itu, setang kendaraan masih dalam kondisi terkunci.
“Motor itu diketahui hilang pukul 04.30 dalam kondisi setang terkunci. Atas peristiwa tersebut, korban langsung melapor ke Polres Sampang,” ujar Eko, Jumat (7/8/2026).
Dua Terduga Pelaku Ditangkap
Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Petugas menangkap F sekitar pukul 21.00 WIB. Beberapa jam kemudian, polisi menangkap AR sekitar pukul 03.30 WIB.
“Kedua terduga pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Eko.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga pelaku menggunakan cara tertentu untuk menyalakan motor tanpa kunci kontak.
Pelaku diduga memotong kabel kontak. Mereka kemudian menyambungkan kabel tersebut dengan kabel lain agar mesin motor dapat menyala.
Motor dan Dokumen Jadi Barang Bukti
Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi L 5627 AAV.
Selain kendaraan, petugas menyita STNK dan BPKB atas nama Syafi’ih. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Barang bukti sudah kami amankan,” ujar Eko.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut. Polisi juga melengkapi berkas penyidikan sebelum melimpahkannya kepada jaksa.
Terancam Sembilan Tahun Penjara
Polres Sampang menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera dikirim ke JPU untuk tahap satu,” pungkas Eko.
Polres Sampang masih melanjutkan proses hukum terhadap kedua terduga pelaku. Polisi juga terus mendalami fakta dan peran masing-masing dalam perkara curanmor tersebut.
