Share

SAMPANG, Ikabar.id – Perselisihan terkait transaksi tanah dan bangunan ruko di Kabupaten Sampang berkembang menjadi perkara hukum setelah pihak yang sebelumnya dilaporkan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Rahmad atas dugaan penggelapan.

Langkah tersebut menambah rangkaian proses hukum yang sebelumnya muncul setelah Rahmad melaporkan sejumlah pihak ke Polres Sampang atas dugaan pengancaman dan perusakan. Perkara kini masih berada dalam penanganan aparat penegak hukum.

Persoalan Berawal dari Transaksi Tanah

Perselisihan tersebut berkaitan dengan transaksi tanah beserta bangunan ruko di wilayah Kecamatan Sampang pada 2019.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Rahmad yang diberitakan sebelumnya, objek tersebut disepakati untuk dijual dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar. Pembayaran awal disebut sebesar Rp20 juta, kemudian terdapat pembayaran lanjutan Rp50 juta.

Pihak Rahmad menyebut masih terdapat kekurangan pembayaran sehingga persoalan transaksi kemudian berlanjut. Rangkaian tersebut menjadi bagian dari latar belakang perselisihan yang kini ditempuh melalui jalur hukum.

Pihak Terlapor Pilih Lapor Balik

Dalam perkembangan terbaru, pihak yang sebelumnya berstatus terlapor menempuh jalur hukum dengan melaporkan Rahmad atas dugaan penggelapan.

Laporan tersebut menjadi versi hukum lain atas persoalan yang sebelumnya disampaikan Rahmad. Karena masing-masing pihak membawa laporan dan keterangan sendiri, substansi dugaan dalam perkara masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan.

Status laporan juga tidak serta-merta menunjukkan bahwa dugaan tersebut telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik dan alat bukti.

Rahmad Sebelumnya Laporkan Tiga Orang

Sebelumnya, Rahmad melaporkan anggota DPRD Sampang Dimas Idham Ali, mantan Kepala Desa Jelgung berinisial AH, serta seorang warga berinisial H.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman dan perusakan. Menurut kuasa hukum Rahmad, persoalan itu berkaitan dengan upaya penjualan tanah dan bangunan ruko yang sebelumnya menjadi objek transaksi.

Pihak Rahmad juga menyampaikan adanya dugaan penganiayaan dan perusakan rolling door toko. Namun, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan materi laporan dan belum menjadi putusan pengadilan.

Polisi Dalami Keterangan Para Pihak

Dengan munculnya laporan dari kedua pihak, aparat penegak hukum perlu memeriksa rangkaian transaksi dan peristiwa yang menjadi dasar laporan.

Dokumen jual beli, bukti pembayaran, komunikasi antarpara pihak serta keterangan saksi dapat menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai perkara yang dilaporkan.

Penyidik juga memiliki ruang untuk meminta keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait guna memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan tersebut.

Perkara Masih Berproses

Perselisihan antara para pihak saat ini belum berakhir pada putusan pengadilan. Masing-masing pihak masih memiliki hak untuk menyampaikan keterangan, bukti maupun pembelaan dalam proses hukum.

Karena itu, dugaan penggelapan maupun dugaan pengancaman dan perusakan perlu diposisikan sebagai materi laporan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top