Share

PASURUAN, iKabar.id – Tim Kabupaten Pasuruan menyatakan proses seleksi perangkat Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, telah berjalan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 154. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Bagian Hukum memeriksa dokumen dan seluruh tahapan seleksi.

Hasil pemeriksaan menjadi dasar untuk melanjutkan proses administrasi perangkat desa terpilih. Saat ini, berkas seleksi memasuki tahap verifikasi sebelum diajukan kepada Bupati Pasuruan untuk penerbitan Surat Keputusan (SK).

Tim Kabupaten Periksa Tahapan Seleksi dari Awal

Tim Kabupaten Pasuruan menelusuri proses seleksi sejak pembentukan panitia hingga pelaksanaan ujian. Pemeriksaan juga mencakup dokumen administrasi dan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.

Tim meminta penjelasan dari Camat Gempol, Kepala Desa Karangrejo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia seleksi, hingga pihak penguji. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan mengacu pada Perbup Nomor 154.

Pelaksana Tugas Inspektorat Kabupaten Pasuruan Dwi Anton Setiawan mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan panitia telah menjalankan proses seleksi sesuai ketentuan.

“Dari hasil pemeriksaan, secara keseluruhan tahapan proses penjaringan perangkat Desa Karangrejo sudah dilakukan oleh panitia seleksi dan sudah sesuai dengan regulasi Perbup 154,” kata Dwi Anton, Jumat (25/9/2026).

Hasil Pemeriksaan Dilaporkan ke Bupati Pasuruan

Dwi Anton menjelaskan Tim Kabupaten telah menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo. Laporan tersebut menjadi bagian dari tahapan administrasi sebelum penetapan perangkat desa terpilih.

Selain laporan pemeriksaan, berkas penetapan hasil seleksi juga telah diserahkan kepada Camat Gempol Hadi Mulyono. Selanjutnya, camat meneruskan dokumen tersebut kepada DPMD Kabupaten Pasuruan untuk proses verifikasi.

Tahap verifikasi dilakukan sebelum berkas diajukan secara resmi kepada Bupati Pasuruan untuk penerbitan SK pelantikan perangkat desa.

DPRD Tetap Hormati Keberatan Peserta Seleksi

Dalam proses seleksi perangkat Desa Karangrejo, sejumlah peserta menyampaikan keberatan dan menduga adanya pelanggaran administrasi. Meski demikian, Tim Kabupaten tetap menyatakan tahapan seleksi telah sesuai regulasi.

Dwi Anton menegaskan keberatan peserta tetap harus dihormati sebagai bagian dari dinamika proses seleksi. Menurutnya, masukan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan seleksi perangkat desa ke depan.

“Kalaupun ada yang keberatan, juga harus kita hormati. Itu menjadi masukan yang bagus. Tapi kita pastikan tahapan penjaringan di Desa Karangrejo sudah sesuai,” tegasnya.

DPMD Pasuruan Sebut Tidak Ada Kesalahan Fatal

Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan Eka Wara Baraspati membenarkan hasil pemeriksaan Tim Kabupaten. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan tahapan seleksi, DPMD tidak menemukan kesalahan yang bersifat fatal.

Menurut Eka, seluruh proses penjaringan telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perbup Nomor 154.

“Tadi kami sudah melaporkan ke Bupati. Intinya, pelaksanaan sudah sesuai dengan Perbup 154,” ujar Eka.

Berkas Seleksi Menunggu Verifikasi Sebelum Terbit SK

Setelah pemeriksaan selesai, proses seleksi perangkat Desa Karangrejo kini memasuki tahapan administrasi berikutnya. DPMD akan melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen hasil seleksi.

Apabila proses verifikasi selesai, berkas akan diajukan kepada Bupati Pasuruan untuk penerbitan Surat Keputusan pelantikan perangkat desa terpilih. Dengan demikian, penetapan akhir perangkat Desa Karangrejo masih menunggu penyelesaian tahapan administrasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top