MADIUN, Ikabar.id – Sebanyak 13 pencari kerja asal Surabaya, Sidoarjo, Kediri, Gresik, Lamongan, Malang, dan Ponorogo resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh CV Alvino Putra Madiun ke Polres Madiun Kota. Total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai sekitar Rp160 juta.
Laporan tersebut dibuat setelah para korban tidak kunjung memperoleh pekerjaan sebagaimana dijanjikan, meski telah menyetorkan sejumlah uang kepada pihak yang menawarkan jasa penyaluran kerja.
Menurut keterangan para korban, kasus bermula ketika mereka melihat informasi lowongan pekerjaan yang ditawarkan melalui media sosial dan situs company profile milik CV Alvino Putra Madiun. Korban dijanjikan dapat bekerja di sejumlah perusahaan ternama di sektor perbankan, manufaktur, dan perusahaan lainnya.
Untuk memperoleh pekerjaan tersebut, para korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi, pelatihan, maupun jaminan masuk kerja. Besaran pembayaran yang diminta berbeda-beda sesuai perusahaan yang ditawarkan.
Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, pekerjaan tersebut tidak pernah terealisasi. Upaya korban meminta kejelasan maupun pengembalian dana juga tidak membuahkan hasil. Bahkan, menurut para korban, pihak terlapor kerap memberikan berbagai alasan saat dimintai pertanggungjawaban dan melarang korban melapor maupun menyebarkan informasi tersebut.
Kuasa hukum para korban, Adi Utomo dari Kantor Hukum RAAD & Partners, mengatakan pihaknya telah menyerahkan berbagai alat bukti kepada penyidik.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung, mulai dari bukti transfer pembayaran, berkas perjanjian kerja, tangkapan layar percakapan, hingga surat perjanjian pengembalian dana. Kami berharap Polres Madiun Kota dapat menindaklanjuti laporan ini secara tegas dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut agar tidak muncul korban-korban lainnya,” ujarnya.
Menurut Adi Utomo, dugaan modus tersebut telah berlangsung sejak awal 2025. Terlapor diduga menawarkan jasa penyaluran tenaga kerja melalui media sosial dan situs company profile dengan menjanjikan penempatan kerja di berbagai perusahaan setelah calon pekerja melakukan pembayaran.
Para korban mulai merasa janggal karena lebih dari lima bulan tidak menerima panggilan kerja sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian. Mereka kemudian meminta pengembalian dana yang telah disetorkan.
Namun hingga saat ini, para korban mengaku belum menerima panggilan kerja maupun pengembalian uang sesuai kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak CV Alvino Putra Madiun.
Melalui laporan polisi bernomor TBP/407/VIII/2026/JATIM/RES MDN KOTA, tim kuasa hukum berharap proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh korban. Mereka juga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut guna mencegah munculnya korban baru.
