GRESIK, Ikabar.id – Satresnarkoba Polres Gresik mengembangkan kasus peredaran narkotika di wilayah Driyorejo. Pengembangan tersebut berujung pada penangkapan seorang pria berinisial MAAM, 24, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
MAAM, warga Kecamatan Driyorejo, ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Mastrip VIIIB, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 7,35 gram kristal bening yang diduga sabu-sabu dan dikemas dalam 15 klip. Polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Kasus Berawal dari Penangkapan di Driyorejo
Penangkapan MAAM merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap RAN, 28, yang sebelumnya diamankan di pinggir Jalan Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo, pada Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan, RAN menyebut barang yang diduga sabu-sabu tersebut berasal dari MAAM. Keterangan itu kemudian ditindaklanjuti penyidik hingga MAAM berhasil diamankan.
Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut menyita dua plastik foil merah, alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu dari kemasan, timbangan elektrik, uang tunai Rp750 ribu, sebuah handphone serta sepeda motor Honda Scoopy berikut STNK.
Mengaku Terima Titipan 200 Gram
Dari pemeriksaan sementara, MAAM disebut mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial L. Polisi kini memasukkan L dalam daftar pencarian orang dan masih melakukan pengejaran.
MAAM juga mengaku pernah menerima titipan sabu sebanyak 200 gram pada 2 Agustus 2026 melalui sistem ranjau di Jalan Kapas Krampung, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Menurut keterangan MAAM kepada penyidik, sebagian besar barang tersebut kemudian diedarkan melalui sistem ranjau di wilayah Kecamatan Driyorejo.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, tersangka mengaku menjalankan aktivitas tersebut karena tergiur imbalan.
“Motifnya tersangka mengaku tergiur dengan upah yang diperoleh dari aktivitas tersebut. Ia mendapatkan bayaran sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjauan,” ujar Ahmad Yani di Mapolres Gresik, Senin (21/9/2026).
Polisi Masih Kejar Pemasok
Penyidik masih mendalami keterangan MAAM untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di atasnya.
Salah satu fokus penyidikan adalah mencari keberadaan L yang disebut sebagai pihak yang memberikan titipan barang diduga narkotika tersebut.
Polisi juga masih mengembangkan informasi mengenai pola distribusi melalui sistem ranjau di wilayah Driyorejo.
Dijerat Pasal Narkotika
Atas perkara tersebut, MAAM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Satresnarkoba Polres Gresik mengimbau masyarakat turut berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Informasi terkait dugaan peredaran narkotika dapat disampaikan melalui Call Centre 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.z
