Share

SIDOARJO, Ikabar.id– Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor telah keluar dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong melalui program Pembebasan Bersyarat (PB).

Gus Muhdlor tercatat keluar dari lapas pada 20 Agustus 2026 setelah menjalani dua pertiga masa pidana dalam perkara korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Keluar Lapas Sejak Agustus

Kepala Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sohibur Rachman, membenarkan status Pembebasan Bersyarat yang diterima Gus Muhdlor.

Menurut Sohibur, Gus Muhdlor telah memenuhi ketentuan untuk memperoleh PB, termasuk telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana. Selama berada di lapas, yang bersangkutan juga disebut aktif mengikuti program pembinaan dan tidak tercatat melakukan pelanggaran tata tertib.

Pemberian Pembebasan Bersyarat tersebut tercantum dalam Daftar Lampiran Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026.

Ada Sejumlah Syarat yang Harus Dipenuhi

Sohibur menjelaskan, Pembebasan Bersyarat diberikan setelah warga binaan memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya mengikuti program pembinaan dengan baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib, memperoleh remisi serta telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana.

Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti sebagaimana tercantum dalam amar putusan pengadilan.

Keputusan pemberian PB tersebut diterbitkan bertepatan dengan momentum pemberian remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sebelumnya Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Gus Muhdlor merupakan Bupati Sidoarjo periode 2021–2024. Ia terseret perkara korupsi terkait pemotongan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Dalam perkara tersebut, Gus Muhdlor dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara pada 23 Desember 2024.

Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan.

Statusnya Kini Pembebasan Bersyarat

Dengan keluarnya Gus Muhdlor dari Lapas Porong, masa pidana tidak lagi dijalani di dalam lembaga pemasyarakatan. Ia memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Informasi mengenai pembebasan tersebut muncul setelah pihak Lapas Kelas I Surabaya mengonfirmasi bahwa Gus Muhdlor telah keluar sejak 20 Agustus 2026.

Gus Muhdlor sebelumnya menjabat sebagai Bupati Sidoarjo periode 2021–2024 sebelum perkara korupsi tersebut berujung pada putusan pidana terhadap dirinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top