GRESIK, ikabar.id – Perubahan administrasi penagihan layanan nonpetikemas di Pelabuhan Gresik mulai berlaku 1 November 2026. Dalam skema baru tersebut, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mengambil alih penerbitan nota layanan dan pengelolaan administrasi penagihan yang sebelumnya ditangani PT Pelindo Multi Terminal (SPMT).
Peralihan ini membuat pelanggan perlu memperhatikan tanggal permohonan layanan yang tercatat di Customer Portal. Tanggal tersebut menjadi acuan untuk menentukan entitas yang bertanggung jawab menerbitkan nota dan menangani administrasi lanjutan.
Nota Lama Tetap Ditangani SPMT
Pelindo menetapkan ketentuan transisi agar perubahan pengelolaan administrasi tidak menimbulkan kekeliruan dalam proses penagihan.
Nota yang diterbitkan sebelum tanggal efektif peralihan tetap menjadi tanggung jawab administrasi SPMT. Sementara itu, nota yang diterbitkan setelah kebijakan berlaku akan mengikuti skema baru di bawah Pelindo.
Pelanggan perlu mencocokkan periode transaksi dengan entitas penerbit nota sebelum mengajukan pengurusan dokumen perpajakan, pembatalan nota, maupun permohonan administrasi lainnya.
Berpengaruh pada Pengurusan PPh Pasal 23
Ketentuan peralihan juga mencakup permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23 dan pengajuan penggantian PPh Pasal 23 melalui IBS.
Kedua proses tersebut, termasuk pengajuan pembatalan nota, harus ditujukan kepada entitas yang menerbitkan nota sesuai periode transaksinya. Ketepatan tujuan pengajuan menjadi hal penting agar proses administrasi dapat ditangani oleh pihak yang berwenang.
Pemesanan Layanan Tidak Berubah
Meski administrasi penagihan beralih, mekanisme pengajuan dan pemesanan layanan tetap dilakukan melalui Customer Portal. Aktivitas operasional di Pelabuhan Gresik juga tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kebijakan ini berlaku mulai pukul 00.01 waktu setempat pada 1 November 2026 dan menjadi bagian dari integrasi administrasi layanan nonpetikemas di 21 cabang SPMT.
Dalam skema baru, Pelindo menangani penerbitan nota layanan, administrasi penagihan, dokumen perpajakan, serta pendebetan rekening melalui sistem Autocollect System (ACS).
Layanan Informasi untuk Masa Transisi
Pimpinan Pelindo Multi Terminal Pelabuhan Gresik, Sutopo, menyatakan integrasi administrasi tersebut diharapkan meningkatkan efisiensi penagihan dan memberikan kejelasan bagi pelanggan dalam mengurus dokumen layanan kepelabuhanan.
Pelanggan yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Customer Care Pelindo melalui nomor 102, WhatsApp 0811-1552-102, atau email customer.care@pelindo.co.id.
Dengan memahami ketentuan peralihan dan memastikan entitas penerbit nota sesuai periode transaksi, pelanggan diharapkan dapat menghindari kesalahan tujuan pengajuan dokumen saat kebijakan baru diterapkan.



