Share

GRESIK, iKabar.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali mengungkap peredaran narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Seorang pemuda berinisial AD, 28, ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Menganti.

AD ditangkap di depan sebuah rumah kos di Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Polisi turut mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 81,46 gram dengan nilai sekitar Rp146 juta.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, tersangka diketahui baru sekitar dua bulan menjalankan aktivitas sebagai pengedar narkotika.

“Seminggu bisa mengedarkan 20 sampai 100 gram,” ujar Ramadhan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat (14/8/2026).

Sabu Diedarkan dengan Sistem Ranjau

Dalam menjalankan aksinya, AD mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar yang berada di wilayah Sememi, Surabaya.

Sabu tersebut kemudian diedarkan secara eceran kepada pembeli di wilayah Menganti. Paket yang dijual tersangka memiliki harga mulai Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.

“Tersangka memang orang Kecamatan Menganti. Sabu-sabu itu diedarkan sistem ranjau di Kecamatan Menganti,” kata Ramadhan.

Menurut polisi, tersangka tergiur menjalankan bisnis ilegal tersebut karena mendapat imbalan dari pemasok. AD mengaku dijanjikan uang Rp1 juta serta sabu sebanyak lima gram.

Omzet Peredaran Sabu Capai Ratusan Juta

Polisi menyebut aktivitas tersangka berpotensi menghasilkan peredaran sabu dalam jumlah besar.

Jika rata-rata sabu yang diedarkan mencapai 50 gram setiap pekan, dalam satu bulan jumlahnya dapat mencapai sekitar 200 gram.

Dengan harga sabu sekitar Rp1,5 juta per gram, nilai peredaran tersebut bisa mencapai sekitar Rp300 juta dalam sebulan.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Gresik memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

AD Terancam Hukuman Pidana

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran narkotika.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Centre 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top