GRESIK, ikabar.id – Rutan Kelas IIB Gresik memperkuat pengawasan keamanan dan ketertiban (kamtib) melalui kontrol keliling rutin di blok hunian warga binaan, Selasa (29/9/2026).
Petugas memeriksa sejumlah sarana pengamanan, mulai dari teralis besi, gembok, pintu hingga kondisi lingkungan blok hunian. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
Petugas Periksa Sarana Pengamanan
Kontrol keliling dilakukan Kepala Regu Pengamanan (Karupam) bersama Wakil Kepala Regu Pengamanan (Wakarupam) dengan menyusuri sejumlah area blok hunian.
Pemeriksaan difokuskan pada kondisi perangkat pengamanan untuk memastikan seluruh sarana masih berfungsi dan berada dalam kondisi layak.
Selain mengecek fasilitas, petugas juga memantau aktivitas warga binaan secara langsung. Informasi maupun temuan selama kontrol menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah pengamanan selanjutnya.
Komunikasi dengan Warga Binaan
Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Dhimas Isdwiyono, mengatakan kontrol keliling secara rutin menjadi bagian penting dalam upaya deteksi dini.
“Kontrol keliling yang dilakukan secara rutin menjadi bagian penting dalam deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Di samping itu, komunikasi yang baik antara petugas dan warga binaan dapat menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di dalam rutan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga berkomunikasi langsung dengan warga binaan. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui kondisi mereka sekaligus memberi ruang menyampaikan informasi, aspirasi, maupun kendala selama menjalani masa pembinaan.
Karupam Suprayitno mengatakan kontrol keliling tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan sistem pengamanan, tetapi juga menjadi sarana membangun komunikasi dengan warga binaan.
“Melalui kegiatan kontrol keliling, kami ingin memastikan warga binaan merasa diperhatikan serta memiliki ruang untuk menyampaikan informasi maupun keluhan yang berkaitan dengan kondisi di blok hunian. Pendekatan humanis seperti ini sangat penting dalam mendukung terciptanya keamanan yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Mengacu Ketentuan Pemasyarakatan
Kegiatan kontrol keliling merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengamanan pemasyarakatan.
Pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Melalui pemeriksaan sarana pengamanan, pemantauan langsung, serta komunikasi dengan warga binaan, jajaran Rutan Gresik berupaya mengenali potensi gangguan sejak dini.
