Share

GRESIK, Ikabar.id – Kecurigaan pekerja gudang ekspedisi di Kecamatan Cerme, Gresik, berujung pada pengungkapan dugaan pengiriman narkotika dalam jumlah besar. Satresnarkoba Polres Gresik menemukan 30 kantong berisi tanaman kering yang diduga ganja dengan berat bruto sekitar 10,858 kilogram di dalam sebuah Vespa.

Paket tersebut ditemukan di gudang jasa pengiriman di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, pada Rabu (9/9/2026). Informasi awal dari pekerja gudang disampaikan melalui Call Center 110 dan langsung ditindaklanjuti polisi.

Vespa Dikemas Seperti Paket Biasa

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan Piaggio Vespa warna cokelat tanpa nomor polisi yang telah dibungkus menggunakan kardus.

Sekilas, kendaraan tersebut tampak seperti paket kendaraan yang siap dikirim. Namun, pemeriksaan lebih lanjut menemukan bagian tangki bahan bakar dalam kondisi tidak biasa.

Tangki ditutup menggunakan plat besi dan dikencangkan dengan empat sekrup. Petugas kemudian membuka bagian tersebut untuk memastikan isi di balik penutup tambahan tersebut.

Puluhan Kantong Berisi Tanaman Kering

Dari pemeriksaan, polisi menemukan puluhan paket berbentuk persegi panjang. Setelah dibuka secara acak, paket tersebut berisi daun dan batang tanaman kering yang diduga merupakan ganja.

Selain bagian tangki, polisi juga menemukan barang yang diduga ganja di bagasi depan Vespa.

Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso menyebut total barang bukti yang diamankan mencapai 30 kantong plastik dengan berat bruto sekitar 10,858 kilogram. Barang bukti tersebut selanjutnya akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

Paket Tujuan Sulawesi Tengah

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan Vespa tersebut berkaitan dengan pengiriman menuju Provinsi Sulawesi Tengah.

Polisi masih mendalami jalur pengiriman dan pihak-pihak yang terlibat. Identitas pengirim belum diumumkan dan pihak yang diduga mengirim paket tersebut disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Penyidik juga masih berupaya mengungkap siapa calon penerima paket tersebut.

Polisi Siapkan Penyidikan Lanjutan

Satresnarkoba Polres Gresik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan di balik dugaan pengiriman ganja tersebut.

Selain pemeriksaan laboratorium, polisi menyiapkan tahapan penyidikan lanjutan, termasuk rekonstruksi dan gelar perkara.

Dalam perkara narkotika, polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat ikut membantu pencegahan peredaran narkotika dengan melaporkan informasi mencurigakan melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top