Share

GRESIK, Ikabar.id – Dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, kini ditangani kepolisian. Susilowati Ningsih melaporkan pria berinisial S (50), yang disebut sebagai mertuanya, ke SPKT Polres Gresik pada Sabtu (12/9/2026).

Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor STTLP/M997.Satreskrim/IX/2026/SPKT/Polres Gresik. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mendalami rangkaian kejadian yang dilaporkan korban.

Berawal dari Perselisihan Keluarga

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, dugaan kekerasan terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di kediaman terlapor di Dusun Kutil, Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti.

Peristiwa tersebut disebut bermula dari perselisihan antara Susilowati dengan suaminya, Dimas Yoki. Situasi kemudian memanas setelah S ikut masuk dalam pertengkaran pasangan tersebut.

Korban disebut sempat meminta S tidak mencampuri persoalan rumah tangganya. Namun, menurut keterangan korban, situasi justru semakin emosional.

Korban Mengaku Mengalami Kekerasan

Dalam pengaduannya kepada penyidik, Susilowati mengaku mengalami kekerasan secara fisik.

Ia menyebut dirinya ditendang pada bagian punggung kiri ketika sedang duduk. Korban juga mengaku rambutnya dijambak hingga kepalanya terbentur dinding ruang keluarga.

Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan korban dan menjadi bagian dari materi yang akan didalami melalui proses penyelidikan kepolisian.

Sempat Tidak Bisa Keluar Rumah

Setelah kejadian, korban mengaku sempat tertahan di dalam rumah karena akses pintu disebut dalam kondisi terkunci.

Susilowati baru dapat keluar sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah meninggalkan rumah, ia mendatangi rekannya untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya sebelum kemudian diantar ke Mapolres Gresik.

Langkah tersebut dilakukan korban untuk menempuh proses hukum secara resmi atas dugaan kekerasan yang dilaporkannya.

Polisi Masih Dalami Laporan

Polres Gresik hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Terlapor berinisial S belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang disampaikan korban.

Dengan proses yang masih berjalan, status dan keterlibatan pihak terlapor tetap harus menunggu hasil penyelidikan serta pembuktian dalam proses hukum.

Ikabar.id menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi terlapor maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top