GRESIK, ikabar.id – Sengketa tanah di kawasan Jalan MH Thamrin Gang 7 dan Gang 9, Desa Tlogobendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sebanyak 16 warga masih menghadapi gugatan setelah sebelumnya terdapat 19 warga yang disebut menjadi pihak tergugat.
Perkara tersebut berkaitan dengan lahan yang selama puluhan tahun ditempati warga secara turun-temurun. Proses persidangan masih berlangsung dan belum terdapat putusan yang menentukan pihak mana yang memiliki hak atas objek sengketa.
Gugatan Masuk Proses Persidangan
Sengketa tersebut sebelumnya telah beberapa kali diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi. Berdasarkan keterangan para pihak, upaya mediasi dilakukan sejak 1993, 2010, 2019, 2021 hingga 2026, tetapi belum menghasilkan kesepakatan.
Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya mendalilkan memiliki dasar kepemilikan atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6 tertanggal 21 Juni 1966 dengan luas sekitar 1.850 meter persegi.
Sementara pihak warga mempertanyakan kesesuaian data kepemilikan dan luas tanah dengan kondisi penguasaan di lapangan.
Warga Klaim Menghuni Secara Turun-Temurun
Kuasa hukum warga dari LBH Gresik Al Ushudi menyatakan para tergugat telah menempati kawasan tersebut selama sekitar 80 tahun secara turun-temurun.
Warga juga disebut selama ini mengelola tanah sebagai tempat tinggal dan menjalankan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sebelumnya, pihak penggugat disebut sempat menawarkan kompensasi kepada warga dengan nilai sekitar Rp40 juta hingga Rp75 juta. Namun, tawaran tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Status Perkara Masih Persidangan
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gresik, perkara Nomor 104/Pdt.G/2026/PN Gsk tercatat sebagai perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan status persidangan.
Artinya, perkara belum berkekuatan hukum tetap dan belum ada putusan akhir mengenai pokok sengketa.
Majelis hakim nantinya akan menilai bukti, dalil, serta argumentasi hukum yang disampaikan masing-masing pihak sebelum menjatuhkan putusan.


