SURABAYA,iKabar.id – Yudi Surya harus menjalani hukuman 1 tahun penjara setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan dirinya terbukti bermain judi online melalui aplikasi Higgs Domino. Majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman meski Yudi mengaku bermain untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga.
Ketua Majelis Hakim Meilia Christina Mulyaningrum menyatakan Yudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi. Hakim juga memotong masa hukuman dengan seluruh masa penahanan yang telah Yudi jalani.
Polisi Tangkap Yudi Saat Main Judi
Kasus tersebut bermula saat polisi menangkap Yudi di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Sukomanunggal, Surabaya.
Petugas menemukan Yudi sedang memainkan slot virtual pada akhir Februari 2026. Polisi kemudian mengamankan satu unit ponsel pintar milik Yudi.
Ponsel tersebut memuat riwayat transaksi yang berkaitan dengan aktivitas judi digital. Polisi kemudian menggunakan temuan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Yudi Main Higgs Domino Sejak 2021
Dalam persidangan, Yudi mengaku sudah memainkan Higgs Domino sejak 2021. Ia membeli koin emas secara bertahap dengan nilai sekitar Rp10.000.
Koin tersebut ia gunakan untuk bermain sejumlah fitur dalam aplikasi. Permainan yang ia mainkan antara lain FaFaFa, Duo Fu Duo Cai, dan Mahjong Ways 3.
Saat memperoleh kemenangan, Yudi menjual koin virtual kepada rekannya. Harga koin hasil kemenangan tersebut berkisar Rp50.000 hingga Rp60.000.
Hasil Judi untuk Kebutuhan Keluarga
Yudi mengandalkan keuntungan dari perputaran koin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia juga berstatus sebagai tulang punggung keluarga.
Dalam persidangan, kondisi ekonomi dan kebutuhan keluarga menjadi bagian dari alasan yang Yudi sampaikan. Ia juga menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Namun, majelis hakim tidak menjadikan alasan tersebut sebagai dasar untuk menghapus pertanggungjawaban pidana.
Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun
Majelis hakim menyatakan Yudi terbukti melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi,” ujar Meilia saat membacakan amar putusan di PN Surabaya.
Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Yudi. Masa penahanan yang sudah ia jalani akan mengurangi masa hukuman tersebut.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada Yudi.
Alasan Ekonomi Tidak Hapus Pidana
Majelis hakim tetap mempertimbangkan perbuatan Yudi sebagai tindak pidana. Status sebagai tulang punggung keluarga dan alasan memenuhi kebutuhan sehari-hari tidak menghapus unsur perjudian.
Hakim juga menilai aktivitas tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian.
Putusan itu menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan perjudian. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk aktivitas judi yang menggunakan aplikasi digital.
Judi Lewat Gim Tetap Punya Risiko Hukum
Kasus Yudi menunjukkan risiko hukum dari aktivitas perjudian melalui platform digital. Penggunaan aplikasi gim tidak mengubah unsur perjudian ketika pemain mempertaruhkan uang atau aset digital untuk memperoleh keuntungan.
Dalam perkara ini, polisi menemukan riwayat transaksi pada ponsel Yudi. Bukti tersebut kemudian masuk dalam proses hukum hingga perkara berlanjut ke persidangan.
PN Surabaya akhirnya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Yudi. Putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kebutuhan ekonomi tidak menghapus konsekuensi
