SURABAYA, ikabar.id – Tim gabungan Polda Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Brigade Mobil (Brimob) menggerebek kawasan Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya, Rabu (14/10/2026). Dalam operasi tersebut, belasan orang diamankan untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi yang melibatkan ratusan personel itu menyasar sejumlah titik di kawasan permukiman padat penduduk. Petugas menyisir gang-gang dan lokasi yang menjadi sasaran penindakan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Sejumlah orang yang diamankan terlihat dibawa petugas dengan tangan terikat kabel ties. Aparat kemudian melakukan pendataan dan menyiapkan pemeriksaan urine untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka.
Polda Jatim Masih Dalami Hasil Penggerebekan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya masih mendalami hasil operasi tersebut. Informasi mengenai jumlah tersangka maupun barang bukti yang diamankan belum disampaikan secara terperinci.
“Jadi itu yang lagi kita dalami, kita akan lakukan upaya semaksimal mungkin. Mudah-mudahan dengan upaya kita bersama kita bisa memutus rantai,” ujarnya, dikutip dari pemberitaan pada Rabu (14/10/2026).
Cairan Bahan Baku Sabun Tumpah di Jalan Wahidin Gresik, Pemotor Dilaporkan Tergelincir Senin, 19 Okt 2026 11:02 WIB
Pernyataan tersebut menegaskan upaya aparat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di kawasan Jalan Kunti. Namun, hasil pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Pemeriksaan Masih Berlangsung
Penggerebekan ini menjadi bagian dari upaya aparat gabungan dalam menangani dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Surabaya.
Hingga informasi ini disusun, belum ada keterangan terperinci mengenai hasil tes urine, identitas orang-orang yang diamankan, ataupun barang bukti yang ditemukan dalam operasi tersebut.
Dengan demikian, status hukum dan dugaan peran masing-masing orang yang diamankan masih menunggu hasil pemeriksaan resmi.


